JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Biasanya, KPK memamerkan tersangka baru ketika merilis suatu perkara.
Baca juga: OTT Pegawai Pajak di Jakut, Modusnya Minta Suap Rp 8 M untuk Diskon Bayar Pajak 80 Persen
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah ini merupakan adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari lalu. Untuk itu, KPK tak menampilkan para tersangka.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menilai, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Ia menyebutkan, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku itu.
Baca juga: OTT KPK di Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus termasuk Wajib Pajak
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ujar Asep.
Ia menyebutkan, pihaknya akan terus memedomani KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik.
Baca juga: Pegawai Pajak Jakarta Utara Diringkus KPK, Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing Diamankan
"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," kata Asep.oke
Editor : Redaksi