JAKARTA (Realita) - Polemik Dugaan Tata Kelola Perusahaan, Kepatuhan Hukum dan Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Pulogadung yang dikelola oleh PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) masih menjadi sorotan publik luas, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Jakarta.
Melalui keterangan resminya, Ketua DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta, Jerry Herdianto Nababan menjelaskan, bahwa pihak sudah mengirimkan surat yang di tujukan kepada Direktur Utama PT JIEP.
"Melalui surat ini, kami menyampaikan permohonan informasi secara resmi dan mendalam mengenai strategi pengelolaan kawasan, aspek kepatuhan hukum, serta tata kelola perusahaan di lingkungan Kawasan Industri Pulogadung yang dikelola oleh PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP)," ujar Jerry seperti dikutip dari isi surat permohonan tersebut yang diterima Realita.co, Senin (12/1/2025).
Jerry menambahkan, dalam isi surat Permohonan tersebut diajukan berdasarkan temuan awal yang mengindikasikan perlunya klarifikasi secara administratif dan yuridis demi menjamin terciptanya good corporate governance dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Berkaitan dengan hal tersebut, mohon dengan hormat kiranya Bapak Satrio Witjaksono selaku Direktur Utama PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP)
bersedia menyediakan informasi dan klarifikasi tertulis atas 10 (sepuluh) poin permasalahan yang kami kelompokkan ke dalam tiga klaster tematik strategis sebagai berikut," ungkapnya.
Aspek Lingkungan, Tata Ruang dan Perwilayahan
Industri
Klaster ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi spatial planning dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam kawasan industri:
1. Kepatuhan Terhadap Perwilayahan Industri mengacu pada Pasal 59 dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, kami mohon informasi mengenai :
a.Luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT. JIEP saat ini.
b. Luas lahan yang khusus dialokasikan untuk kegiatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) apakah sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri?
c) Salinan resmi Tata Tertib Kawasan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 61 PP 20/2024.
2. Perlindungan Ruang Terbuka Hijau dan Dugaan Alih Fungsi Mohon penjelasan formal terkait dugaan pengalihan fungsi hutan kota di dalam kawasan PT. JIEP, termasuk analisis mengenai dugaan pelanggaran terhadap Pasal 12 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang larangan pengalihan fungsi ruang terbuka hijau.
3. Mitigasi dampak lingkungan informasi mengenai langkah konkret yang telah diambil oleh manajemen dalam menangani isu polusi udara di kawasan industri, serta dokumentasi terkait pemantauan kualitas udara secara berkala.
Aspek Tata Kelola, Kepatuhan Hukum, dan Pengawasan Aset
Klaster ini berfokus pada penegakan putusan pengadilan,transparansi anggaran, dan pencegahan kerugian negara/perusahaan:
4. Eksekusi Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Kami memohon informasi mengenai alasan hukum atau hambatan teknis yang terjadi terhadap eksekusi objek di Jalan Rawa Sumur Timur yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257 / Pdt.G / 2015 / PN.JKT.TIM.
5. Transparansi Corporate Social Responsibility (CSR) mohon disampaikan data realisasi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. JIEP selama 3 (tiga) tahun terakhir, beserta rincian penerima dana dan bentuk kegiatannya.
6. Aset dan Proyek Mangkrak Konfirmasi dan informasi terperinci mengenai proyek- proyek yang terindikasi mangkrak di lingkungan PT. JIEP terkait hal ini, kami lampirkan foto-foto dokumentasi pendukung untuk kepentingan verifikasi lapangan dan mohon penjelasan atas adanya dugaan praktik penyimpangan/korupsi dalam pengelolaan proyek tersebut.
Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Netralitas Keamanan
Klaster ini menyangkut kepatuhan terhadap regulasi disiplin militer dan etika penempatan personil keamanan:
7. Keterlibatan Personil TNI AktifTerkait penempatan personil keamanan yang diduga merupakan anggota TNI Aktif yakni:
a. Hadi Susanto (Manager Operasional Security)
b. Febriandi (Wakorlap Security)
c. Lusi Herwadi (Security Tim Support)
d. Berdasarkan huruf a, b dan diatas, Kami mohon konfirmasi kebenaran status kepegawaian yang bersangkutan.
"Kami pertegas bahwa penempatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) angka 3 UU Nomor 34 Tahun
2004 Tentang TNI, yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis, Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, yang mendefinisikan pelanggaran sebagai segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan," terang Jerry.
Dirinya melihat, legalitas penugasan personil keamanan sebagai bagian dari prinsip kepatuhan hukum
"Kami minta agar Satrio Witjaksono dapat mempertegas permohonan informasi ini dengan menyertakan salinan Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari kesatuan Anggota TNI tersebut (apabila memang benar bertugas), sebagai dasar legalitas penempatan mereka di lingkungan perusahaan," paparnya.
DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, mengingat urgensi dan bobot strategis dari isu-isu yang disampaikan, kami mengharapkan respon yang konstruktif dan penjelasan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima.
"Komitmen Bapak Satrio Witjaksono dalam menyampaikan informasi ini akan menjadi cermin dari integritas dan transparansi korporasi yang dijunjung tinggi oleh PT. JIEP atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Demikian surat permohonan informasi ini kami sampaikan," pungkasnya dalam surat tersebut.
Sebelumnya, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) menyabet predikat Badan Publik Informatif Terbaik di kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) berhasil mencatatkan skor 97,6 pada proses monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.
Pramono Anung selaku Gubernur Jakarta menyebutkan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern sebagai wujud tata kelola yang transparan, akuntabel dan bisa diawasi publik.
"Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan rapuh dan pelayanan publik sulit berkembang secara berkelanjutan” ujar Pramono dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, (22/12).
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan penerapan keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta untuk mendukung transparansi dan menjamin hak atas informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Predikat itu didapatkan melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) berjenjang yang dilakukan oleh KI DKI Jakarta.
Monev itu dimulai dari pengisian "Self Assessment Questionnaire" (SAQ) hingga tahapan presentasi pemaparan penerapan keterbukaan informasi yang dijalankan oleh masing-masing Badan Publik.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono ketika diminta tanggapannya oleh jurnalis Realita.co perihal surat yang di layangkan oleh LSM LAKI terkait informasi keterbukaan publik belum memberikan respon.(Ang)
#pemprovdki #gubernurdki #dprddki #diskominfoprovinsidki #inspekoratdki #dewanpengawasperumda #komisarisperseroda
Editor : Redaksi