SK Kadaluarsa Puluhan Kepsek Bisa Mencairkan Dana BOS, Berpotensi Melawan Hukum

realita.co
Sekjen LSM Lasbandra ahmad Rifa'i (topi merah dan pakai Korpri Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nur Alam. Foto: Montage

SAMPANG (Realita)- Puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) dilingkungan  Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, SK-nya diduga kadaluarsa selama dua tahun tetapi masih menjabat Kepala Sekolah sekaligus bisa mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) berpotensi melawan  hukum.

Seharusnya Puluhan SK Kepsek yang  kadaluarsa itu, diperpanjang oleh  pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Sebab, wajib memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengguna anggaran untuk dapat mencairkan dan mengelola Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Baca juga: Soal Eksekusi Rumah, Ratna Ningsih Listyowati: Keputusan PN Sampang Terkesan Memaksakan 

Karena SK ini adalah dasar hukum dan legitimasi administratif yang mengikat, memastikan akuntabilitas.
   

Hal itu disampaikan oleh Sekjen LSM Lasbandra Moh Rifai, ia mengatakan 
menunjukkan penunjukan resmi untuk pengelolaan keuangan negara, sesuai aturan yang mengharuskan transparansi dan pengelolaan bersama tim, serta menghindari potensi penyalahgunaan dana.

Baca juga: Aktivis Tuding Klarifikasi Kepala Sekolah SMKN II Sampang Tak Tepat Sasaran

"  SK  menjadi dokumen sah yang menunjuk kepala sekolah sebagai pengguna anggaran, setara dengan bendahara dan tim, yang merupakan prasyarat administrasi pencairan dana BOS. Sedangkan di Sampang puluhan Kasek tidak mengantongi SK sehingga berpotensi melawan hukum," kata Moh Rifai, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rifai akuntabilitas, memastikan
ada penanggung jawab yang jelas dan dapat diaudit dalam penggunaan dana BOS, sesuai prinsip keuangan negara.
Sebab, Dana BOS adalah uang negara yang harus dikelola bersama tim (bendahara, dll.) sesuai Permendikbud, bukan hanya oleh satu orang tanpa legitimasi. 

Baca juga: Ini Tanggapan Kasek SMKN II Kabupaten Sampang 

" Seharusnya,  Sistem akan memblokir pengajuan jika tidak ada data pengguna anggaran yang sah.
 Pengelolaan tanpa SK bisa dianggap menyalahi aturan teknis dan administrasi, berpotensi menimbulkan temuan inspektorat serta dampak hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang  Nur Alam saat dikonfirmasi melalui Wa-nya terkait puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) Kadaluarsa bisa mencairkan dana bantuan sekolah (BOS) tidak merespon. Walaupun pihaknya membuka wa-nya dengan tanda biru.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru