Terkait Kasus yang Menyeret Nama Bupati Sidoarjo di Bareskrim dan Sudah Naik Penyidikan

Gabungan LSM dan Lembaga Hukum Buka Posko Darurat Mafia Tanah di Sidoarjo, Sudah Terima Pengaduan

realita.co
Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Mafia Perumahan yang dibuka Kabupaten Sidoarjo, Jumat (23/1/2026). Foto: Bayu

SIDOARJO (Realita) – Gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga bantuan hukum di Sidoarjo membuka Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Mafia Perumahan.

Posko tersebut berlokasi di Jalan Raya Bligo No.12 C, Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Laporan Dugaan Investasi Bodong Rp 28 M Naik ke Tahap Penyidikan, Bupati Sidoarjo: Itu Kan untuk Kampanye

Pembukaan posko dilakukan menyusul maraknya dugaan praktik mafia tanah dan mafia perumahan di Sidoarjo yang dinilai merugikan masyarakat.

Posko ini disiapkan sebagai pusat pengaduan sekaligus pendampingan hukum gratis bagi warga yang menjadi korban.

Gabungan lembaga yang terlibat antara lain Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS), Java Corruption Watch (JCW), Jawa Timur Menggugat (JAGAT), Institute of Research Public Development (IRPD), Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Gerakan Perempuan Berdaya, serta Kantor Hukum Sun Law Firm.

Dalam konferensi pers, dari kantor hukum Sun Law Firm, Urip Prayitno, SH, MH, menyampaikan sejumlah dugaan kasus agraria dan perumahan yang disebut-sebut menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi, baik secara pribadi maupun melalui badan usaha pengembang perumahan.

Urip menyebut, pembukaan posko dilakukan karena persoalan yang muncul dinilai bukan kasus tunggal, melainkan berulang dan sistematis.

“Kami menilai ini sudah darurat. Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam konflik agraria dan perumahan bukan hanya satu kasus, tapi berulang,” ujar Urip.

Ia menyinggung laporan dugaan penipuan investasi pengembangan perumahan senilai Rp28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, serta klaim terlapor yang menyebut dana tersebut sebagai dana kampanye.

“Fakta hukum tidak bisa dibelokkan. Jika itu investasi, harus ada perjanjian, akad, dan kerja sama bisnis. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Selain itu, Urip juga membeberkan perkara wanprestasi pada 2021 yang melibatkan Subandi saat masih menjabat Wakil Bupati Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, Subandi dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp3 miliar kepada pihak penggugat.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Khitan Gratis 165 Anak

Kasus lain yang disorot adalah sengketa Perumahan Royal Park Juanda, yang melibatkan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. Dalam perkara tersebut, ahli waris disebut telah memenangkan gugatan dan disepakati kompensasi Rp1,2 miliar melalui akta perdamaian, namun hingga kini belum direalisasikan sepenuhnya.

“Akta perdamaian itu berkekuatan hukum tetap, tapi sampai sekarang kewajiban belum dipenuhi. Ini bentuk wanprestasi,” jelas Urip.

Ketua DPD Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS), M. Husein Ayatulloh, menegaskan bahwa dugaan persoalan investasi bodong dan sengketa agraria yang melibatkan Subandi telah terjadi sejak lama, baik saat yang bersangkutan menjabat Wakil Bupati maupun Bupati Sidoarjo.

“Polanya serupa, terkait investasi dan pengembangan properti. Ini harus diusut tuntas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat, termasuk kasus sengketa tanah di wilayah Kwangsan yang telah memiliki putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Resmikan Dapur SPPG MBG di Prambon, Tekankan Pengawasan Bersama

“Akta perdamaian sudah ada, nilai pembayaran disepakati Rp1 miliar, namun sampai sekarang belum dilunasi. Masyarakat datang kepada kami meminta pendampingan,” ungkap Sigit.

Gabungan LSM menegaskan, posko pengaduan ini terbuka bagi seluruh warga Sidoarjo yang memiliki data dan bukti terkait dugaan mafia tanah dan mafia perumahan, terutama jika diduga melibatkan atau dilindungi oleh pejabat publik.

“Kami siap mengawal kasus-kasus ini sampai tuntas, tanpa biaya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegas mereka. 

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Subandi kepada wartawan menegaskan bahwa SPDP Bareskrim Polri yang dilaporkan Rahmat Muhajirin (RM) dana Rp 28 milyar itu untuk kampanye Pilkada.

“RM itu kan bekas anggota DPR, masak dia nggak tahu itu untuk kampanye, bukan untuk kegiatan investasi karena tidak ada bukti tertulisnya seperti kuitansi, perjanjian. Itu alasan RM saja dana kampanye dialihkan sebagai investasi," tegas Bupati Sidoarjo Subandi di gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).bay

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru