Diduga Tanahnya Diserobot, Ahli Waris Lalu Oemar Layangkan Gugatan

realita.co
Sahlan selaku kuasa hukum penggugat

SURABAYA-  Arifin dan Andri Kurniawan (penggugat) melayangkan gugatan kepada ACH. Chaldun B.S, Yayasan Kas Pembangunan Surabaya (tergugat) serta turut tergugat anataranya Notaris/PPAT Christiana Inawati, S.H, Sapta Agus Prasetyo Hardi. Gugatan ini dilayangkan atas adanya dugaan penyerobotan lahan yang terletak di Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.

Sahlan, S.H., S.Pd dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan. Para penggugat merupakan ahli waris almarhum Lalu Oemar alias Umar yang telah tercatat dalam surat Keterangan ahli Waris Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Semasa hidupnya almarhum Lalu Oemar membeli tanah sawah milik beberapa orang yang terletak di Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya seluas ±1,611Ha dan ±0,256Ha dengan total keseluruhan seluas ±1,867Ha sebagaimana tercatat dalam Letter C No. 241 Persil 13 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.

"Umar membeli tanah tersebut berdasarkan tanda terima kwitansi dan surat penyerahan hak tanah sawah diatas kertas segel (bermaterai) dan diketahui oleh kepala desa pada saat itu, dan hingga saat ini tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun,"kata Sahlan.

Lantas pada tahun 2020, masih kata Sahlan, para penggugat baru mengetahui kalau ACH. Chaldun secara sepihak mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Menanggal Blok MG.O – 01 Kel. Menanggal Kec. Gayungan Surabaya seluas ±441 M² yang dimana objek tanah tersebut terdapat/termasuk / terletak dalam wilayah kepemilikan Almarhum Lalu Umar alias Umar sebagaimana telah tercatat dalam Letter C No. 241 Persil 13 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.

"Dan ACH. Chaldun secara melawan hukum telah menyewakan tanah tersebut kepada Sapta Agus Prasetyo Hardi sehingga diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan semi permanen yang dikenal sebagai Pujasera Wassabi,"beber Sahlan.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Kemudian diketahui dasar alas hak yang dimiliki Ach. Chaldun untuk menyewakan tanah tersebut adalah Surat Keterangan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan buku tabungan Serie : A yang dikeluarkan oleh tergugat II (YKP).

"Alas hak kepemilikan sebagaimana telah disebutkan pada point 4 (empat) adalah bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia,"ungkap Sahlan.

Masih kata Sahlan, setelah ditelusuri.  tergugat II (YKP) tidak pernah membeli/ memiliki tanah yang terletak di Menanggal Blok MG.O – 01 Kel. Menanggal Kec. Gayungan Surabaya (objek sengketa in casu) bahwa menurut bukti dan didukung keterangan saksi tergugat II tidak pernah membeli baik sebagaian ataupun seluruhnya tanah milik para penggugat melaikan tergugat II pernah membeli tanah di depan/disebrang Tanah milik Para Penggugat. 

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

"Dengan demikian terugugat II yang menjual tanah Aquo kepada tergugat I (ACH. Chaldun) dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum,"jelasnya.

Atas perbuatan tergugat I yang telah menyewakan tanah (objek sengketa) secara tanpa hak dan melawan hukum. Para penggugat telah mengirimkan surat somasi untuk segera mengembalikan dan menyerahkan tanah. Namum ternyata tergugat I tidak memberikan tanggapan."Atas hal itu kami melayangkan gugatan PMH ini,"ucap Sahlan.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru