CIANJUR (Realita)- Seorang kurir paket bernama Abdul Kudus menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Cinangka, RT 002 RW 002, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian Polsek Tanggeung, penganiayaan diduga dilakukan oleh RMD, NR, dan AR.
Baca juga: Kurir Sabu Antar Pulau Ricky Eka Dihukum Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara
Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 28 Januari 2026, saat korban yang berprofesi sebagai kurir Shopee Express mengantarkan paket COD ke rumah pemesan berinisial S di Kampung Cinangka. Namun, saat korban tiba di lokasi, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang bekerja di luar.
Korban kemudian menghubungi pemesan melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan kondisi tersebut. Komunikasi tersebut berujung cekcok antara korban dan pemesan paket.
Baca juga: Kurir J&T di Bekasi Dibacok Pelanggan, hanya Gegara Paket COD Rp30 Ribu
Keesokan harinya, Kamis (29/1/2026), kedua belah pihak sepakat bertemu untuk bermusyawarah. Namun, saat korban mendatangi kembali rumah pemesan, terjadi adu mulut antara korban dengan keluarga pemesan, yakni NR dan AR (anak S), serta RMD yang merupakan saudara S. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.kus
Baca juga: Dianiaya Pelanggan, Kurir COD Lapor Polisi
Editor : Redaksi