SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Restuning Hidayah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan pada 10 Februari 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.
Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 1047/Pdt.G/2025/PN Sby dengan sejumlah pihak tergugat, antara lain Wali Kota Pemerintah Kota Surabaya, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Pimpinan SPSI Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Tjipto Chandra, serta Menteri Dalam Negeri RI.
Baca juga: Kuasa Hukum Nany Wijaya Tegaskan Putusan NO Bukan Kekalahan dalam Gugatan Jawa PosโDahlan Iskan
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili secara absolut yang diajukan para tergugat. Hakim menyatakan PN Surabaya tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili secara absolut perkara a quo,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan dibacakan tercatat sebesar Rp745 ribu.
Dalam gugatannya, Restuning Hidayah meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat juga memohon agar pengadilan mengesahkan sita jaminan atas tanah dan bangunan di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan 121, Surabaya, yang kini dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, dengan total luas lebih dari 3.700 meter persegi.
Penggugat mengklaim sebagai pembeli beritikad baik berdasarkan akta jual beli tertanggal 14 November 1992, serta meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas objek sengketa tersebut. Selain itu, penggugat juga menuntut agar sertifikat hak pakai atas objek tersebut dinyatakan cacat hukum.
Baca juga: Sengketa Kebun Kelapa Sawit, Satu Orang Kritis karena Dibacok
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp179,84 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) Rp3 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan.
Namun dengan dikabulkannya eksepsi kewenangan absolut, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Seluruh dalil gugatan dan petitum yang diajukan penggugat tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena pengadilan dinyatakan tidak berwenang.ys
Editor : Redaksi