SURABAYA (Realita)— Sengketa perdata antara Andreas Tandiono Budianto dan Hj Aisyah kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas menuai keberatan pihak tergugat karena dinilai mengulang perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dan mengaburkan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli aset.
Kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul Hidayat dari kantor hukum Mulyadi, mengatakan majelis hakim dalam perkara sebelumnya telah secara tegas menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli. Putusan itu bahkan telah diperkuat hingga tingkat kasasi. “Ini sudah inkrah. Dulu gugatannya PMH. Pertimbangan hukum majelis jelas menyebut tidak ada jual beli,” kata Dayat usai sidang, Senin, 26 Januari 2026.
Namun dalam gugatan terbaru, penggugat kembali mendalilkan Wanprestasi atau ingkar janji dengan mendasarkan klaim pada akta yang disebut sebagai perjanjian jual beli. Padahal, menurut pihak tergugat, akta tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai transaksi jual beli sejak awal.
Dalam kesempatan yang sama, Lia Istifhama, anak Hj Aisyah sekaligus ahli waris, menuturkan orang tuanya hanya berniat mengajukan pinjaman uang. Ia menyebut tidak pernah ada pembahasan ataupun kesepakatan harga sebagaimana lazimnya jual beli. “Kalau jual beli, harus ada harga yang disepakati. Faktanya tidak pernah ada,” ujar Lia.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penandatanganan dokumen. Saat itu, dokumen disebut belum lengkap dan ditandatangani dengan penjelasan akan diperbaiki kemudian. “Ibu saya tidak tahu kalau dokumen itu kemudian dijadikan akta jual beli,” kata Lia.
Notaris Ariana Yanua Trizanti turut tergugat yang disebut dalam perkara ini, menurut Lia hanya menyampaikan adanya utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Tidak ada penjelasan mengenai jual beli aset. “Tapi belakangan justru dipakai sebagai dasar klaim jual beli,” ujarnya.
Objek sengketa adalah aset berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya, yang juga digunakan sebagai rumah tinggal. Nilai pasar aset tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, jauh melampaui nilai Rp1 miliar yang disebut sebagai pinjaman. “Aneh, nilai aset tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tapi justru ke pihak lain,” kata Lia.
Nurul Hidayat, menambahkan pola perkara ini serupa dengan praktik mafia tanah. Ia menyebut adanya modus dana talangan yang sejatinya pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat, namun diikat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “Substansinya pinjaman, tapi dikonstruksikan seolah-olah jual beli. Ini bentuk tipu muslihat,” ujar Nurul.
Selain perkara perdata, kasus ini juga bergulir di ranah pidana dan ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Prayogi saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara Subhan berstatus wajib lapor.
Penyelidikan kepolisian menemukan dana yang diklaim sebagai pembayaran tidak pernah masuk ke rekening Hj Aisyah. Uang tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Prayogi. Fakta ini memperkuat bantahan tergugat bahwa tidak pernah ada pembayaran jual beli sebagaimana didalilkan penggugat.
Penandatanganan perjanjian juga disebut tidak dilakukan di kantor notaris, melainkan di sebuah showroom sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada 2015. Kejanggalan tersebut telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di tingkat daerah hingga pusat.
“Selama masa perjanjian 12 bulan, ibu saya tidak pernah menerima uang pinjaman, apalagi pembayaran jual beli,” kata Lia. Salinan akta pun baru diterima tiga bulan setelah penandatanganan. “Begitu dibaca, isinya ternyata jual beli. Dari situ kami keberatan.”benernya.
Upaya klarifikasi dan permintaan pengembalian sertifikat sempat dilakukan. Pihak penggugat disebut mengakui adanya kekeliruan dan berjanji mengembalikan dokumen. Namun hingga kini tidak ada realisasi. “Karena tidak ada itikad baik, kami tempuh jalur hukum,” ujar Lia.yudhi
Editor : Redaksi