Unggahan Solidaritas untuk Walikota Nonaktif Maidi, Tuai Kecaman Warganet 

MADIUN (Realita) - Unggahan akun Instagram @madiuntoday.id yang menampilkan aksi solidaritas terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memicu gelombang kritik tajam dari warganet. 

Alih-alih dipandang sebagai konten positif, unggahan tersebut justru dinilai sebagian publik sebagai bentuk normalisasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Unggahan yang tayang pada Sabtu (24/1/2026) itu menarasikan aksi bentang kain putih, doa bersama, serta penandatanganan dukungan warga sebagai bentuk dukungan moral bagi Maidi. Namun, narasi tersebut langsung menuai resistensi luas di kolom komentar.

Selain itu, sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan sensitivitas dan etika penyajian konten, mengingat proses hukum masih berjalan dan belum adanya putusan pengadilan.

“Korupsi kok dibungkus positif. Di mana logikanya?” tulis akun @defi_nasution83.

“Stop normalisasi korupsi. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal hukum,” komentar akun @ilhamrichard.

Kritik tidak hanya diarahkan pada konten unggahan, tetapi juga pada identitas dan peran Madiun Today yang selama ini dikenal sebagai kanal informasi Pemerintah Kota Madiun. 

Beberapa warganet menilai akun tersebut lebih menyerupai media personal figur tertentu dibandingkan saluran resmi informasi publik.

“Madiun Today ❌ Maidi Today ✅,” tulis akun @arthurajalagi, komentar yang mendapat ratusan tanda suka dan memantik diskusi lanjutan.

Nada kekecewaan tersebut mencerminkan kegelisahan publik terhadap penggunaan kanal informasi yang dibiayai APBD, namun dinilai tidak menjaga jarak dari kepentingan individu, terutama dalam konteks perkara hukum serius.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Ketiganya adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan arahan MD sejak Juli 2025 terkait pengumpulan uang dari perizinan dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dugaan tersebut mencakup permintaan fee proyek serta penerimaan gratifikasi, dengan total nilai temuan sementara mencapai miliaran rupiah.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikira Bangkai Hewan ternyata Jasad Bayi

LOMBOK (Realita)- Warga Lingkungan Sekarteja, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, digegerkan dengan penemuan sesosok may4t bayi …