JAKARTA (Realita)- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Ia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Interpol
Tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata Jaksa sambil membacakan nota tuntutan.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 10 tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.
Baca juga: Rumah Mewah Riza Chalid Disita Kejagung
Jaksa menganggap Kerry telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).new
Editor : Redaksi