LAMONGAN (Realita)- Angka perceraian di Kabupaten Lamongan masih tergolong tinggi pada dua bulan pertama tahun 2026.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir, menyebutkan pada bulan Januari dan Februari, tercatat 345 perkara masuk yang didominasi oleh cerai gugat atau perkara yang diajukan oleh pihak istri.
Baca juga: Rumah Dibakar Massa, Pelaku Pembacokan Patrol Sahur di Gresik Akhirnya Ditangkap
"Pada bulan Januari kami terima sebanyak 301 perkara, yang terdiri dari 60 cerai talak dan 241 cerai gugat," kata Mazir, Sabtu (28/3/2026).
Kemudian, masih menurut Mazir, di bulan Februari, ada 188 perkara yang kami terima, tersiri dari 45 cerai talak dan 143 cerai gugat," lanjutnya.
Dari jumlah tersebut, perkara yang sduah diputus mencapai 272 kasus di bulan Januari, yang terdiri dari 45 cerai talak dan 127 cerai gugat. Sementara pada bulan Februari, majelis hakim memutus sebanyak 173 perkara, dengan rincian 33 cerai talak dan 140 cerai gugat.
Baca juga: DPRD Gresik Telanjangi Bobroknya PDAM, Merugi dan Utang Membengkak Hingga Rp 190 Miliar
Mazir menjelaskan, faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Totalnya jumlah 117 kasus, dengan rincian 71 kasus pada Januari dan 46 kasus pada Februari.
"Selain itu, faktor ekonomi juga banyak. Ada 118 kasus. Di bulan Januari ada 55 kasus dan Februari ada 63 kasus," tuturnya.
Baca juga: Luapan Kali Lamong Kembali Terjang Wilayah Balongpanggang–Benjeng Gresik
Di samping dua faktor utama tersebut, sejumlah penyebab lain juga turut mewarnai kasus perceraian di Lamongan, antara lain meninggalkan salah satu pihak sebanyak 32 kasus, zina 22 kasus, perjudian 17 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 13 kasus, penyalahgunaan zat sebanyak 6 kasus, serta hukuman penjara sebanyak 2 kasus.
Reporter : M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi