KPK Persilahkan Semua Tahanan Ajukan Permohonan jika Ingin Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, semua tahanan boleh mengajukan permohonan penahanan rumah seperti yang dilakukan oleh Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/2026). 

Diketahui, Yaqut dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi. 

Dia menegaskan, setiap kasus punya kondisi dan strategi penanganan tersendiri. Salah satu strategi ini berkaitan dengan ditahan tidaknya seseorang. 

“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuh Budi.

Dprd sby lebaran dalam

Diberitakan, KPK mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).pas

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

Truk Trailer vs Motor, Pengendara Meninggal

KECELAKAAN lalu lintas mengerikan di Bogotá: pengendara sepeda motor tewas setelah bertabrakan dengan truk trailer Kecelakaan maut terjadi pada Selasa sore di …