EMPAT LAWANG (Realita) – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan oleh seorang jurnalis TVRI berinisial DA kini memasuki tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian dari Polres Empat Lawang telah melakukan pemanggilan awal terhadap terlapor, seorang oknum guru berinisial AK pada hari Kamis, 16 April sekitar jam 10 pagi.
Baca juga: Kasus Pencemaran Wartawan, Kuasa Hukum Minta Tingkatkan Penyidikan
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan awal dalam tahap penyelidikan (lidik).
Dalam proses ini, penyidik mendengarkan langsung keterangan dari pihak terlapor guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah disertai laporan dan keterangan saksi.
Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda. Yulius, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Baca juga: Wartawan di Bireuen Laporkan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik lewat Media Sosial
“Sejauh ini, kami telah memanggil yang bersangkutan dan mendengarkan keterangannya. Untuk selanjutnya, proses masih terus berlanjut ke tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan DA yang merasa profesinya sebagai wartawan dihina, disertai dugaan adanya unsur fitnah.
Hingga saat ini, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan lanjutan.
Baca juga: HRD Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis, Minta Pemda Jadikan Kritik Bahan Evaluasi
Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers di Kabupaten Empat Lawang.lis
Editor : Redaksi