SURABAYA (Realita)– Persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa Vera Mumek di Pengadilan Negeri Surabaya memanas setelah tim penasihat hukum membeberkan kelemahan keterangan para saksi dalam nota pembelaan (pledoi). Namun, Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh unsur pidana dalam perkara itu telah terbukti dan menolak seluruh dalil pembelaan.
Sementara dalam pledoi kuasa hukum Vera Mumek yakni Palti Simatupang mengatakan sejumlah saksi dinilai tidak memiliki pengetahuan langsung atas peristiwa yang didakwakan. Mayoritas keterangan saksi disebut hanya berdasar laporan internal perusahaan, cerita pihak lain, maupun surat pernyataan.
Baca juga: Hermanto Oerip Ditahan di Medaeng, Uang Jaminan Rp250 Juta Dikembalikan
Saksi Haris Manuputty, misalnya, disebut hanya berstatus pelapor dan bukan korban langsung. Ia dinilai tidak mengetahui awal kerja sama antara terdakwa dengan CV Maju Makmur maupun CV Saga Supermarket.
Sementara saksi Fanda R. Wowointana dan Yoriana Ade Putri, yang merupakan bagian keuangan dua perusahaan tersebut, juga dinilai tidak membawa data lengkap penerimaan barang saat persidangan. Keterangan keduanya disebut hanya mengacu pada audit maupun laporan internal.
Begitu pula saksi Muhammad Ali Foroon selaku manajer operasional yang disebut hanya mengetahui proses pemesanan barang, namun tidak memegang data lengkap realisasi pengiriman.
Tim pembela juga menyoroti saksi internal perusahaan terdakwa, Maria C.S. Aji, yang mengakui rekening pribadinya dipakai menerima dana. Namun, menurut pledoi, dana tersebut kemudian ditransfer kembali atas arahan pihak lain dan bukan dikuasai pribadi terdakwa.
Saksi Diah Ambarwati selaku admin perusahaan juga menjelaskan penggunaan beberapa rekening dalam transaksi. Menurut pembela, aliran dana digunakan untuk pembelian barang ke supplier dan operasional usaha.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai perkara tersebut merupakan hubungan bisnis yang masih berjalan, bukan tindak pidana penipuan.
“Fakta persidangan menunjukkan keterangan saksi tidak berdiri di atas data yang utuh dan banyak bergantung pada asumsi serta dokumen internal,”kata Palti, Senin (27/4/2026).
Palti menyimpulkan jaksa gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa dan meminta majelis hakim membebaskan Vera Mumek dari seluruh dakwaan.
Namun dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla melalui replik menolak seluruh pembelaan tersebut. Jaksa menyatakan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa telah saling bersesuaian.
Baca juga: Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus KBS
Jaksa juga menilai terdakwa menggunakan identitas palsu serta rekening milik karyawan yang disebut sebagai pemasok untuk meyakinkan korban melakukan pembayaran.
Menurut jaksa, perkara itu bukan sengketa perdata, melainkan tindak pidana penipuan yang sejak awal dilakukan tanpa itikad baik.
Atas dasar itu, penuntut umum tetap pada tuntutan sebelumnya dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Putusan perkara dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan.yudhi
Editor : Redaksi