Ringkus Komplotan Curanmor Depok-Bogor, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

realita.co
Komplotan curanmor yang beraksi di Depok-Bogor diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (25/5/2026). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi lintas wilayah Depok dan Bogor akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Depok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat jaringan pencurian motor sekaligus kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Ngantang Dibekuk Resmob Polres Batu di Warung 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor.

 

Menurutnya, hingga saat ini polisi telah menerima sedikitnya lima laporan polisi terkait aksi sindikat tersebut.

 

Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

 

“Dapat kami sampaikan bahwa ada 5 TKP yang sudah secara resmi dibuat laporan polisi, dan juga beberapa TKP lainnya yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

 

Oka menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah wilayah berbeda mulai dari Kalimulya, Cilodong, Pancoran Mas, Sawangan, hingga kawasan Kabupaten Bogor.

 

Setelah menerima laporan masyarakat, tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

 

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa para pelaku membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

 

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim bergerak dan kami sudah melakukan penyelidikan bahwa pelaku diduga membawa ataupun menggunakan senjata api jenis senpi rakitan, revolver,” bebernya.

 

Polisi kemudian berhasil menangkap para tersangka di kawasan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

 

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya,” jelasnya.

 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, R, AH, dan ZS.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan curanmor tersebut.

 

“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing, yang pertama AS itu adalah pemetik ataupun pelaku tindak pidana curanmor tersebut bersama-sama dengan saudara R dan dari kedua para pelaku didapati barang bukti senpi rakitan jenis revolver,” tuturnya.

 

Sementara dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

 

“Selanjutnya untuk dua tersangka, yaitu saudara AH dan saudara ZS berperan sebagai membantu ataupun melakukan penadahan terhadap hasil tindak pidana unit roda dua yang dilakukan oleh dua tersangka yang sudah kami amankan,” lanjutnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kunci letter T, kendaraan hasil curian, hingga puluhan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk, Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku

 

Polisi menyebut para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir. Setelah sepeda motor berhasil dicuri, kendaraan kemudian disalurkan kepada penadah untuk dijual kembali hingga ke luar kota melalui jasa ekspedisi.

 

“Memang para pelaku ini saling bekerja sama. Jadi dua orang tersangka ini melakukan pencurian di beberapa TKP yang khususnya banyak terjadi di wilayah Depok dan juga wilayah Bogor,” ucapnya.

 

“Kemudian mengabari ataupun mengirimkan hasil tindak pidananya kepada dua orang penadah tersebut, dan dua orang penadah ini mengirimkan hasil penjualannya melalui ekspedisi sampai dengan ke luar kota,” sambungnya.

 

Saat proses pengembangan perkara, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa penembakan terhadap dua tersangka utama karena diduga mencoba melarikan diri.

 

“Pada saat pengembangan, kami menilai para pelaku berniat untuk melarikan diri,” katanya.

 

Polisi juga mengungkap dua pelaku utama ternyata merupakan residivis kasus serupa.

 

“Dua pelaku yang menggunakan senpi, pernah menjalankan masa hukuman di salah satu kota di wilayah Indonesia,” jelasnya.

 

Meski para pelaku membawa senjata api rakitan, polisi memastikan belum ditemukan korban yang mengalami luka akibat aksi sindikat tersebut.

Baca juga: Kepolisian Gresik Buru Komplotan Curanmor Meresahkan

 

“Dari beberapa laporan polisi yang kami lakukan pemeriksaan, untuk korban yang dilukai tidak ada,” bebernya.

 

Namun dalam salah satu laporan, korban sempat melihat pelaku membawa senjata api saat beraksi.

 

“Dari satu laporan memang korban melihat yang bersangkutan melihat (pelaku) membawa senpi, tapi belum sempat ditodongkan,” terangnya.

 

Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

“Masih kita dalami untuk sumber (pelaku) mendapatkan senpi rakitan ini,” ujarnya.

 

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tersangka baru maupun jaringan curanmor yang lebih luas.

 

“Tentunya kami terus mengembangkan perkara ini sehingga mendapatkan tersangka baru ataupun TKP-TKP baru lainnya,” tutupnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru