SAMPANG (Realita)-Memasuki tahun kedua kepemimpinan H. Slamet Junaidi selaku Bupati Sampang masih banyak PNS rangkap jabatan.
Bahkan seorang Kabid PAUD dan PNF, Rr Dewi Trisna dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang merangkap tiga jabatan.
Baca juga: Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pansila Dandim 0828 Sampang
Jabatan definitif sebagai Kabid, Jabatan kedua sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan sedangkan menjabat ketiga sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan.
Rangkap jabatan juga terjadi di Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Dinas PUPR, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Sebanyak 618 CJH Kabupaten Sampang Siap Diberangkatkan
Alhasil, mendapat sorotan dari Pemerhati lingkungan Dani Febriansyah, ia mengatakan Jabatan Plh dan Plt seyogyanya 2 kali 3 bulan, tetapi kenyataan ada yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Menurut Dani Febriansyah rangkap jabatan lebih dari 2 jabatan tidak ada regulasi yang dilanggar. " Tapi mengesankan kesulitan kompeten PNS yang kompeten,"ujar Dani ,Senin (1/6/2026).
Baca juga: Bupati Sampang dan Bank Sampang Ukir Prestasi di Ajang Top BUMD Awards 2026
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata Dani setiap ASN dituntut untuk menguasai tiga standar kompetensi.
" Keahlian khusus sesuai dengan bidang pekerjaan. Kemampuan memimpin dan mengelola unit kerja. Kemampuan berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk,"ungkapnya.gan
Editor : Redaksi