Di Lingkungan Pemkab Sampang, PNS Rangkap Tiga Jabatan

realita.co
Kantor Bupati Sampang.

SAMPANG (Realita)-Memasuki tahun kedua kepemimpinan H. Slamet Junaidi selaku Bupati Sampang masih banyak PNS rangkap jabatan.

Bahkan seorang Kabid PAUD dan PNF, Rr Dewi Trisna dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang merangkap tiga jabatan.

Baca juga: Ini 30 Pejabat Setingkat Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris

Jabatan definitif sebagai Kabid, Jabatan kedua sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan sedangkan menjabat ketiga sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan. 

Rangkap jabatan juga terjadi di Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Dinas PUPR, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Soal Eksekusi Rumah, Ratna Ningsih Listyowati: Keputusan PN Sampang Terkesan Memaksakan 

Alhasil, mendapat sorotan dari Pemerhati lingkungan Dani Febriansyah, ia mengatakan Jabatan Plh dan Plt seyogyanya 2 kali 3 bulan, tetapi kenyataan ada yang sudah berjalan lebih dari satu tahun. 

Menurut Dani Febriansyah rangkap jabatan lebih dari 2 jabatan tidak ada regulasi yang dilanggar. " Tapi mengesankan kesulitan kompeten PNS yang kompeten,"ujar Dani ,Senin (1/6/2026).

Baca juga: Aktivis Tuding Klarifikasi Kepala Sekolah SMKN II Sampang Tak Tepat Sasaran

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata Dani setiap ASN dituntut untuk menguasai tiga standar kompetensi.

" Keahlian khusus sesuai dengan bidang pekerjaan. Kemampuan memimpin dan mengelola unit kerja. Kemampuan berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk,"ungkapnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru