Sidang Dugaan Pengelolaan Dana BOS-BOP 4 SMAN di Bekasi Ditunda Dua Pekan

realita.co

BEKASI (Realita)- Pengadilan Negeri Bekasi kembali menunda persidangan perkara perdata Nomor 193/Pdt.G/2026/PN Bks terkait dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Provinsi Jawa Barat di 4 (empat) SMA Negeri Kota Bekasi. Penundaan dilakukan selama dua pekan setelah mediasi lanjutan antara para pihak belum menghasilkan kesepakatan, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan pantauan wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, seluruh pihak yang berperkara mulai Tergugat I hingga Tergugat VI hadir memenuhi panggilan sidang. Agenda mediasi difasilitasi hakim mediator sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Baca juga: Kadinkes Bekasi Berikan Klarifikasi RS Masmitra: 'RS Tempuh Jalur Hukum Penyebar Video', DPRD: Suruh Ngadu ke Komisi IV 

Gugatan DPP TOPAN AD Soroti 4 SMAN Periode 2020-2025

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan DPP Organisasi Non- Pemerintah TOPAN AD. Gugatan menyoroti pengelolaan dana BOS dan BOP pada SMAN 4, SMAN 5, SMAN 17, dan SMAN 20 Kota Bekasi selama periode 2020 hingga 2025.

Pihak tergugat yang disebut dalam gugatan meliputi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, serta kepala sekolah dari empat SMA Negeri tersebut.

Ketua Umum DPP NGO TOPAN AD, Muara Sianturi, S.E., mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum yang perlu diuji melalui proses peradilan.

“Kami menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Kepala SMA Negeri 4, Kepala SMA Negeri 5, Kepala SMA Negeri 17, dan Kepala SMA Negeri 20 Kota Bekasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap ada kepastian hukum atas persoalan yang kami laporkan,” ujar Muara Sianturi usai persidangan.

Dugaan Ketidaksesuaian Dana Masa Pandemi

Pihak penggugat menduga terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana BOS dan BOP selama pandemi Covid-19, saat kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau terbatas.

Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi: Pemohon Paspor Segera Ambil Paspor untuk Hindari Pembatalan

Menurut penggugat, pada 2020 pembelajaran tatap muka dihentikan sekitar enam bulan, namun dana BOS dan BOP tetap disalurkan penuh. Tahun 2021 pembelajaran masih didominasi daring, dana disebut tetap diterima sekolah. Pada 2022, saat pembelajaran tatap muka terbatas dimulai, dana BOS dan BOP kembali disalurkan sesuai ketentuan.

Sebagai pembanding, penggugat menggunakan data 2023 ketika kegiatan belajar mengajar sudah kembali normal secara tatap muka.

“Menurut analisis internal kami, terdapat kesamaan besaran dana yang diterima pada masa pandemi dengan tahun ketika kegiatan sekolah telah berjalan normal. Hal itu yang kemudian kami minta untuk mendapatkan penjelasan melalui proses hukum,” kata Muara Sianturi.

Sebelum mengajukan gugatan, penggugat mengaku telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan mengirimkan somasi kepada pihak terkait. Namun, karena belum mendapat tanggapan memadai, perkara kemudian diajukan ke PN Bekasi.

Baca juga: Persatuan Ummat Islam Desak Pemkot Bekasi  Berani Tindak Tegas Segitiga Spa and Massage

Kuasa Hukum Tergugat, Adit S.H menjelaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum.

"Pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum," tandasnya.

Ia juga menambahkan, pada prinsipnya, kami melihat persoalan ini sebenarnya sudah tidak ada masalah. Namun, mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara. 

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Adit kembali.ang

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru