Kasek SMKN II Sampang Diduga Tabrak Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

realita.co
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang Mas'udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd.

SAMPANG- Kepala Sekolah SMKN 2 Kabupaten Sampang Drs. Mukani, M.M, diduga tabrak Permendikdasmen No.7 tahun 2025. Sebab, jabatan Kepala sekolah SMKN II yang dijabat oleh Mukani diduga sudah lampu merah.

Masa jabatan kepala sekolah tingkat atas (SMA/SMK) adalah 4 tahun dalam satu periode. Sedangkan jabatan dapat diperpanjang maksimal 2 periode atau total 8 tahun. 

Baca juga: Kabid SD Disdik Kabupaten Sampang Dituding 'Cuci Tangan', Terkait Proyek yang Diduga Digarap Lawan Politik Bupati saat P

" Bilamana mengacu pada aturan itu, Kepala Sekolah SMKN II harus dievaluasi oleh pihak Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang. Untuk segera mengambil tindakan sesuai mekanisme," kata sumber terpercaya di lingkungan Kacabdin Provinsi Wilayah Sampang yang nggak mau disebutkan namanya saat ditemui Senin (15/6/2026).

 

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang MAS'UDI HADIWIJAYA, S.Pd., M.Pd. saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, ia mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMKN II Kabupaten Sampang masih lampu merah." Alhamdulillah sampeyan nom mengingat sehingga menjadi bahan evaluasi, " ujar Mas'udi.

Baca juga: Proyek di Lingkungan Disdik Kabupaten Sampang Diduga Digarap Lawan Politik Bupati saat Pilkada

 

Ditempat terpisah saat mau minta tanggapan Kepala Sekolah SMKN II Kabupaten Sampang, Mukani terkesan menghindar.

Baca juga: Lulusan STPDN Terpental Dalam Proses Penunjukan Plt Camat Tambelangan

Seorang Satpam sekolah SMKN II mencegah wartawan masuk.

"Kebetulan Humas tidak masuk, kata Kepala sekolah kalau ada wartawan maupun LSM tidak bisa diterima," ungkap Satpam Sekolah SMKN II. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru