Kasek SMKN II Sampang Diduga Tabrak Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

realita.co
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang Mas'udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd.

SAMPANG- Kepala Sekolah SMKN 2 Kabupaten Sampang Drs. Mukani, M.M, diduga tabrak Permendikdasmen No.7 tahun 2025. Sebab, jabatan Kepala sekolah SMKN II yang dijabat oleh Mukani diduga sudah lampu merah.

Masa jabatan kepala sekolah tingkat atas (SMA/SMK) adalah 4 tahun dalam satu periode. Sedangkan jabatan dapat diperpanjang maksimal 2 periode atau total 8 tahun. 

Baca juga: Wacana Calon Sekda Sampang Bakal Ada Tiga Skenario 

" Bilamana mengacu pada aturan itu, Kepala Sekolah SMKN II harus dievaluasi oleh pihak Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang. Untuk segera mengambil tindakan sesuai mekanisme," kata sumber terpercaya di lingkungan Kacabdin Provinsi Wilayah Sampang yang nggak mau disebutkan namanya saat ditemui Senin (15/6/2026).

 

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang MAS'UDI HADIWIJAYA, S.Pd., M.Pd. saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, ia mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMKN II Kabupaten Sampang masih lampu merah." Alhamdulillah sampeyan nom mengingat sehingga menjadi bahan evaluasi, " ujar Mas'udi.

Baca juga: Ketua Dewan Pendidikan Sampang Pegang 2 Randis,  Disorot

 

Ditempat terpisah saat mau minta tanggapan Kepala Sekolah SMKN II Kabupaten Sampang, Mukani terkesan menghindar.

Baca juga: Di Lingkungan Pemkab Sampang, PNS Rangkap Tiga Jabatan

Seorang Satpam sekolah SMKN II mencegah wartawan masuk.

"Kebetulan Humas tidak masuk, kata Kepala sekolah kalau ada wartawan maupun LSM tidak bisa diterima," ungkap Satpam Sekolah SMKN II. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru