SURABAYA (Realita) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, menuntut terdakwa Indrawan Panji Kusuma bin Bambang Margono dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,042 gram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Fee TikTok Rp1,95 Miliar Dialihkan ke Rekening Pribadi, Dirut PT Amoka Diadli
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indrawan Panji Kusuma bin Bambang Margono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan surat tuntutan di persidangan, Selasa 9 Juni 2026.
Perkara ini bermula pada 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa berada di sebuah gerai Indomaret di Jalan Gubernur Suryo No. 2, Karangpoh, Kemuteran, Gresik. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pipet kaca berisi sabu seberat netto 0,042 gram, satu botol kaca merek You C1000, tutup botol yang dipasang sedotan plastik, korek api warna hitam, tempat kacamata merek Nike, tas selempang merek President, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi W 1682 CG.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melalui Laporan Nomor 10381/NNF/2025 menyatakan kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai atau menyimpan narkotika tersebut dan kepemilikannya tidak berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan maupun pekerjaan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Kategori VI sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Proyek Fiktif PGN Rp 2,3 Triliun, Belasan Saksi Diperiksa
"Menjatuhkan pidana denda Kategori VI sebesar Rp1.000.000.000 yang wajib dibayar paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar dan harta benda terpidana tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu, botol kaca, tutup botol dengan sedotan plastik, korek api, tempat kacamata, dan tas selempang yang digunakan terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi