JAKARTA- Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta, telah berlangsung Kamis (18/6/2026) kemarin dan sempat terjadi kericuhan.
Begini kronologi konflik yang dialami Hotel Sultan:
•1971 (Krisis Kamar Hotel): Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, bingung karena Jakarta akan menjadi tuan rumah konferensi internasional (PATA), tetapi tidak punya hotel mewah yang cukup untuk menampung ribuan tamu negara.
•1973 (Kerja Sama dengan Swasta): Ali Sadikin meminta bantuan Ibnu Sutowo (Dirut Pertamina saat itu). Pembangunan lalu diserahkan kepada perusahaan keluarga Ibnu Sutowo, yaitu PT Indobuildco.
•Pembangunan di Lahan Negara: Hotel dibangun di atas lahan Senayan (aset negara). Saat resmi dibuka, hotel ini bernama Jakarta Hilton International (berubah menjadi Hotel Sultan pada 2006).
Negara hanya memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama puluhan tahun kepada PT Indobuildco.
Saat masa berlaku HGB tersebut habis, lahan dan bangunan secara hukum harus dikembalikan ke negara. Namun, karena pihak hotel sempat menolak mengosongkan lahan dan menggugat balik, pemerintah akhirnya menempuh jalur hukum hingga keluar putusan eksekusi pengosongan.ang
Editor : Redaksi