JAKARTA (Realita)- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers mengecam tindakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampas alat kerja jurnalis.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026), ketika anggota TNI merampas telepon genggam jurnalis Tempo dan memaksa menghapus foto personel tentara yang berjaga di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mencederai UU Pers dan KUHP, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Kedungpring Lamongan Masuk Ranah Hukum
Peristiwa bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo setelah pengambilan gambar di kawasan gedung Korps Adhyaksa. Keduanya meminta telepon genggam reporter, memeriksa isi galeri, lalu meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk dari folder sampah.
Di bawah tekanan, jurnalis Tempo akhirnya menghapus foto-foto tersebut. Mereka juga diminta membuka folder sampah ponsel untuk memastikan seluruh gambar telah terhapus.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai langkah anggota TNI yang mengintimidasi jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum. Jurnalis merupakan profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media disebut sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan UU Pers.
Pasal 4 UU Pers antara lain menyatakan tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan juga mempunyai Hak Tolak.
Baca juga: Ketua PWI Cilegon Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang
Selain itu, Pasal 18 UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Air yang salah satu pelakunya adalah TNI. AJI mencatat kekerasan jurnalis terus meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025. Hingga Juli 2026, AJI mencatat ada 19 kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap:
Baca juga: Bupati Situbondo Dinilai Arogan, Mapolda Jatim Bakal Didemo Ratusan Wartawan
1. Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia;
2. Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers; dan
3. Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers.(Ang)
Editor : Redaksi