Kejari Kota Bekasi Tetapkan 'J' Tersangka Pungli MCK Bantargebang, PH: Kasus Receh, yang Gede Di-Peti Es- Kan!

realita.co
Bamb Sunaryo Kuasa Hukum J saat dimintai keterangan oleh awak media usai kliennya ditetapkan tsk oleh Kejari. Foto: Ang

BEKASI (Realita)- Penetapan tersangka dan penahanan Kepala Bidang Pasar Kota Bekasi berinisial J oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuai protes. Kuasa hukum J, Bambang Sunaryo secara terbuka membongkar dugaan aliran dana dan menuding adanya tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi di Kota Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum J, Bambang Sunaryo kepada awak media, Rabu 15 Juli 2026, setelah kliennya yang semula diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejari Kota Bekasi.

Baca juga: Kota Bekasi Masuk Nomor 2 Indeks Pertumbuhan Manusia Kualitas Terbaik, Kadinsos: Wujud Nyata Pemerintah Hadir

Dalam keterangannya, Bambang merinci dugaan pembagian dana dari total Rp80.000.000 yang menjadi dasar perkara tersebut.

"Uang Rp80.000.000 itu diminta Kadis, saudara I, sebesar Rp5.000.000. Sekretaris Dinas, saudara R, sebesar Rp15.000.000. Selain itu ada juga aliran dana ke saudara F sebesar Rp10.000.000," beber Bambang.

Ia menambahkan, sisa dana sebesar Rp60.000.000 tidak dinikmati pribadi oleh Klienya. "Sisa uang tersebut digunakan untuk membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS), memperbaiki WC, dan membangun jalan yang becek di pasar," ungkapnya.

Bambang membela tindakan J sebagai bentuk inisiatif pejabat. Ia menyebut proyek renovasi bagian depan pasar senilai lebih dari Rp42.000.000 sebelumnya tidak selesai dikerjakan.

"Karena pengerjaannya tidak beres oleh Kepala Dinas, saudara J mengambil inisiatif untuk membenahi pasar tersebut. Bahkan kerugian negara senilai Rp80.000.000 itu sebenarnya sudah ditanggung dan dikembalikan oleh kliennya" jelasnya.

Atas dasar itu, ia menyayangkan langkah Kejari yang hanya menahan J. Ia mendesak agar pejabat lain yang disebut menerima aliran dana juga diproses hukum.

"Saya minta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk Kepala Dinas saudara I dan Sekretaris Dinas juga ikut ditahan. Kalau mau menegakkan hukum, _law enforcement-nya harus di situ," terang Bambang.

Selain membela kliennya, Bambang juga melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejari Kota Bekasi. Ia menilai kejaksaan hanya menyasar perkara kecil saja sedangkan yang besar didiamkan.

"Ini seperti mencari alasan bahwa Kejari Kota Bekasi seolah- olah menegakkan hukum kasus korupsi. Kasus yang kecil ditegakkan, tapi yang gede didiamkan. Banyak pasar-pasar revitalisasi yang mangkrak," sindirnya.

Ia kemudian membandingkan dengan sejumlah proyek besar di Kota Bekasi yang menurutnya belum ada kejelasan hukum:

1. Kasus Migas Rp390 miliar Diam dan Selesai tanpa kejelasan.

2. Revitalisasi Pasar Bantar Gebang > Rp42.000.000.000Hilang dan mangkrak.

3. Revitalisasi Pasar Kranji - Sejak 2019 - Sekarang, hilang dan mangkrak.

Di akhir pernyataannya, Bambang juga menantang Kepala Kejari Kota Bekasi untuk mundur jika tidak berani mengusut tuntas kasus-kasus besar di Kota Bekasi.

"Kayanya takut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini. Kalau tidak sanggup menegakkan hukum korupsi, silakan angkat jari, angkat handuk saja. Saya ingatkan, jangan nanggung kalau mau kerja," pungkasnya.

Baca juga: H-5 Lebaran 2026, Kapolres Metro Bekasi Kota Pantau Pemudik Yang Melintas di Jalan Ahmad Yani 

Terpisah, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mendalami perkara dugaan pungutan liar di lingkungan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Selain J yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyebut masih ada sejumlah saksi lain termasuk dari luar kota.

"Ada Saksi berasal dari luar kota berinisial H dalam kasus ini," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada wartawan.

Ryan juga menerangkan, H dari luar kota yakni seseorang yang main transport.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka saat ini merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

"Apa yang dihasilkan pada saat ini adalah berdasarkan kegiatan penyidik. Melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Jadi progres yang kita lakukan pada saat ini tentunya adalah hasil dari apa yang telah dilaksanakan oleh penyidik hingga hari ini," katanya.

Saat ditanya apakah ada upaya pengembalian uang, pihak Kejari belum merinci.

"Itu nanti kita lihat dalam posisinya," jawabnya singkat.

Begitu juga saat ditanya soal informasi Rp80.000.000 yang disebut sudah dikembalikan. "Nanti itu akan menjadi materi penyidikan," kata Ryan.

Terkait pernyataan kuasa hukum J yang menyebut ada aliran dana ke Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, Kejari menyatakan semua keterangan akan diuji sebagai alat bukti.

Baca juga: Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polres Metro Depok, 5 Ton Beras Ludes Tiap Hari

"Ya, pada intinya semua informasi yang disampaikan. Yang jelas yang kami gunakan sebagai alat bukti adalah disampaikan dalam keterangan sebagai saksi," ucapnya .

Ia juga membenarkan adanya dokumen rekomendasi yang kini menjadi bagian barang bukti. "Tadi kan sudah sampaikan, kalau itu kan menjadi bagian dari barang bukti. Rekomendasi tersebut ada," jelasnya.

Menjawab pertanyaan apakah peristiwa ini berdasarkan perintah atasan dan apakah ada kemungkinan tersangka lain, Kejari belum memastikan.

"Itu masih dalam kegiatan penyidik. Jadi pada prinsipnya ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk menggambarkan peristiwa yang sudah terjadi," tandasnya.

 

Seberapa kuat nanti ucapan dari PH itu bahwa ada kepala dinas, sekdis itu menerima uang itu bisa dijadikan alat bukti? Ya nanti kita lihat pembuktiannya di persidangan," tambahnya.

 

Hingga kini, Kejari Kota Bekasi baru menetapkan J sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus melengkapi berkas untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru