JEMBER (Realita) – Sebanyak 29 siswa yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bangsalsari, Jember, dipastikan mendapat pengobatan secara gratis. Pemerintah Kabupaten Jember menanggung seluruh biaya penanganan medis para penerima manfaat yang terdampak.
Anggota Satgas MBG Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan laporan awal diterima setelah pihak sekolah menginformasikan adanya sejumlah siswa yang tidak masuk sekolah sehari setelah menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Buntut Dugaan Keracunan MBG, Operasional SPPG Bangsalsari Karangsono Jember Disuspensi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas MBG Jember bersama Muspika, camat, dan Puskesmas bergerak cepat melakukan penanganan. Para siswa yang mengalami keluhan kesehatan langsung dirujuk ke sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya Puskesmas Sukorambi, RS Balung, Puskesmas Paleran, dan beberapa klinik swasta.
"Semua penerima manfaat yang mengalami keluhan langsung mendapatkan penanganan medis dan seluruh biaya pengobatannya ditanggung sesuai arahan Bupati Jember," kata Akhmad Helmi Luqman.
Helmi menjelaskan, hasil pendataan di lapangan menunjukkan sebanyak 29 siswa mendapatkan penanganan medis. Sempat beredar informasi jumlah korban mendekati 40 orang, namun setelah diverifikasi oleh petugas puskesmas, jumlah yang tercatat sebanyak 29 siswa.
Ia memastikan seluruh korban memperoleh layanan kesehatan tanpa dipungut biaya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Jember agar seluruh penerima manfaat yang terdampak mendapat penanganan secara maksimal.
Baca juga: Ribuan Relawan Dukung Program MBG, Kecewa Tak Ditemui Pejabat Pemkab Lamongan
Di sisi lain, Satgas MBG bersama BPBD juga melakukan evaluasi terhadap operasional SPPG. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses distribusi dan penyajian makanan.
"Ada beberapa temuan yang menjadi bahan evaluasi, mulai dari distribusi makanan hingga kepatuhan terhadap SOP yang harus dijalankan oleh SPPG," ujar Helmi.
Salah satu temuan, makanan basah tidak diawasi hingga selesai dikonsumsi di sekolah. Padahal, makanan tersebut seharusnya tidak dibawa pulang karena batas aman konsumsi maksimal hanya empat jam sejak penyajian. Jika dikonsumsi melewati batas waktu tersebut, kualitas makanan berpotensi menurun dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Baca juga: DPRD Jember Teken Tuntutan Massa, Sepakat Dorong Evaluasi MBG hingga KDMP
Selain itu, Satgas juga menduga terdapat bahan makanan yang kurang higienis atau kemungkinan terkontaminasi bakteri. Dugaan tersebut masih menunggu kepastian melalui hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan.
Atas temuan tersebut, Satgas MBG akan merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar operasional SPPG yang memasok makanan ke sekolah-sekolah terdampak dihentikan sementara. Penghentian dilakukan hingga seluruh perbaikan terkait kualitas, higienitas, serta kepatuhan terhadap SOP selesai dilaksanakan.
"Kami akan merekomendasikan penghentian sementara operasional SPPG sampai hasil uji laboratorium keluar dan seluruh perbaikan terhadap kualitas, higienitas, serta kepatuhan SOP benar-benar dipenuhi," tegas Helmi.rdy
Editor : Redaksi