JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya memastikan akan memproses laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara `Hotman Paris Hutapea` secara profesional, transparan, dan objektif.
Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7) kemarin.
Baca juga: Aksi Massa AMPB di DPR Berjalan Kondusif, PMJ: Situasi, Aman dan Damai
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan PWI telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah- langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Budi menjelaskan, laporan yang diajukan pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Setelah menerima laporan, penyidik akan mendalami materi perkara, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: BNN Tangkap Gembong Narkoba "Bos Gendut", Sita 98 Kg Sabu di Kampung Bahari! Ini BB-Nya?
Laporan ini buntut dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejagung yang dinilai PWI merendahkan martabat dan profesi wartawan.
"Kamu punyak otak gak, sih?," tanya Hotman ketika saat konferensi pers kepada si jurnalis.
Kemarin, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan menegaskan pernyataan Hotman saat konferensi pers telah mendiskreditkan martabat para jurnalis.
Baca juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Bersama 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Kebangsaan Jelang HUT RI ke-81 di Monas
"Kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya "otak nggak gitu loh ya?. Seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas loh," ujar Edison Siahaan di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (20/7) malam.
Langkah hukum ini ditempuh agar dugaan penghinaan terhadap insan pers dapat diselesaikan secara transparan sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Agar penghinaan terhadap rekan-rekan jurnalis tidak berulang," imbuhnya.ang
Editor : Redaksi