Berdasarkan Warna dan Nominal Materai, dr.Tifa Yakin Ijazah Jokowi untuk Sarjana Muda

realita.co
Dokter Tifa gelar jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Foto: Beb

JAKARTA - Usai memenangkan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa langsung membongkar temuan yang disebutnya sebagai bukti kuat terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sembari menunjukkan selembar salinan dokumen di hadapan awak media, Dokter Tifa menyoroti penggunaan meterai pada ijazah kelulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

Baca juga: Hakim: Dakwaan Jaksa pada dr.Tifa Gugur, Sidang Perkara Dihentikan

Menurut risetnya, terdapat ketidaksesuaian antara warna dan nilai nominal meterai yang digunakan pada dokumen tersebut dengan aturan yang berlaku pada masanya.

“Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai 500 rupiah. Dan bukan hijau nilainya 100,” ujar Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dokter Tifa menjelaskan penggunaan meterai berwarna hijau dengan nominal Rp 100 memiliki peruntukan yang berbeda dalam strata akademis saat itu.

Ia menegaskan meterai tersebut bukan untuk jenjang Insinyur atau Sarjana (S1).

Baca juga: Kubu Jokowi Tuding Roy Suryo Sengaja Mengulur Waktu lewat Gugatan Praperadilan

“Ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai 100 rupiah itu adalah ijazah Sarjana Muda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dokter Tifa menyatakan temuan artefak meterai ini merupakan salah satu poin yang tidak bisa dibantah dari ratusan dokumen yang telah ia kumpulkan. Baginya, bukti fisik ini jauh lebih berbicara daripada keterangan lisan.

“Tidak usah harus melihat apa pun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah,” imbuhnya.

Baca juga: PDIP Minta Jokowi Penuhi Janji Hadir di PN Jaktim,  Tunjukkan Ijazah Asli Sebelum Safari ke NTT

Temuan soal meterai ini diklaim Dokter Tifa sebagai bagian dari “bocoran” 709 dokumen hasil investigasi sains yang ia lakukan selama setahun terakhir. 

Meskipun dakwaan jaksa terhadapnya telah dibatalkan oleh hakim, ia berkomitmen akan terus menyuarakan data-data riset tersebut ke publik.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat dalam menerapkan pasal KUHP.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru