Perubahan Direksi hingga Kepemilikan Saham PT JPC Dilaporkan ke Polisi, Ini Persoalannya

realita.co
Handoko saat mendampingi Aang Imam Subarkah, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perubahan PT Jatim Parkir Center di Polres Madiun Kota, Selasa (18/8/2026).

MADIUN (Realita) – Perubahan susunan pengurus dan kepemilikan saham PT Jatim Parkir Center (JPC) berbuntut laporan polisi. Seorang warga Kota Madiun, Aang Imam Subarkah, melaporkan sejumlah pihak ke Satreskrim Polres Madiun Kota atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perubahan perusahaan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/439/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 18 Agustus 2026.

Baca juga: Penggugat Persoalkan Konflik Kepentingan Saksi PT JPC, Hakim Tetap Izinkan Bersaksi di Sidang Sengketa Lahan Parkir

Kuasa hukum Aang, Handoko, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menemukan adanya dugaan penggunaan tanda tangan kliennya dalam risalah atau akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT JPC.

"Kami dari Kantor Pengacara Muhammad Arif Widodo ditunjuk Saudara Aang Imam Subarkah untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perubahan akta perusahaan. Perusahaan yang kami adukan adalah PT Jatim Parkir Center,” kata Handoko usai mendampingi kliennya membuat laporan, Selasa (18/8/2026).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk mengubah susunan direksi dan komisaris PT JPC. Perubahan itu, kata dia, dilakukan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Aang yang sebelumnya tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham perusahaan.

Aang baru mengetahui dirinya tidak lagi tercantum dalam struktur perusahaan ketika dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara perdata terkait sengketa lahan parkir yang dikelola PT JPC di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 21 Juli 2026.

Baca juga: Sidang Gugatan Lahan Parkir JPC Berlanjut, Penggugat Hadirkan Mantan Komisaris sebagai Saksi

“Informasi mengenai pergantian jabatan dan perubahan kepemilikan saham itu baru diketahui klien kami saat menjadi saksi di persidangan. Sebelumnya, dia tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk terkait siapa yang mengambil alih sahamnya,” terang Handoko.

Dalam laporan polisi tersebut, pihak yang diadukan masing-masing Direktur baru PT JPC berinisial KF, penerima kuasa RUPS berinisial EN, pemilik saham baru berinisial BZ, komisaris baru berinisial MI, serta notaris berinisial MAF.

Kelima pihak tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Aang dalam risalah atau akta RUPS serta dugaan penggunaan dokumen yang diduga palsu.

Baca juga: Kepala Satpol PP : Lahan Parkir Off Street dr Soetomo PT JPC Tutup Sukarela, Satpol PP Tak Lanjutkan Penertiban

Handoko juga menyebut laporan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 391, Pasal 392 ayat (1), Pasal 394, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga seluruh rangkaian perubahan perusahaan, termasuk dokumen yang digunakan, bisa diketahui kebenarannya,” pungkas Hand. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru