Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli PALSU DI Cengkareng  Omzet Capai RP864 Juta

realita.co
Pengungkapan Oli Palsu di Cengkareng, Jakbar. Foto: Humas

JAKARTA (Realita)- Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal berskala besar sejak 2025.

Baca juga: Kejari Kota Bekasi Tetapkan 'J' Tersangka Pungli MCK Bantargebang, PH: Kasus Receh, yang Gede Di-Peti Es- Kan!

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan para pelaku mengumpulkan oli bekas dari sejumlah wilayah. Oli itu kemudian diolah menggunakan bahan kimia agar tampak seperti baru.

“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” kata Nasriadi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Nasriadi, oli bekas berwarna hitam pekat dicampur bahan kimia pengental DDN dan parafin untuk menjernihkan cairan.

Setelah diproses, warna oli berubah jernih. Tapi kualitasnya tetap oli bekas.  

“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujar Nasriadi.

Tidak hanya mengolah, para pelaku juga memalsukan kemasan agar mirip produk resmi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut pelaku membuat sendiri stiker, tutup, hingga barcode yang diklaim asli Pertamina.

“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.

Baca juga: Kota Bekasi Masuk Nomor 2 Indeks Pertumbuhan Manusia Kualitas Terbaik, Kadinsos: Wujud Nyata Pemerintah Hadir

Drum bekas juga dicat ulang dan di-_recovery* agar tampil seperti kemasan baru. Semua komponen itu hasil rekayasa, bukan didapat dari jalur resmi.

“Semua barang- barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar Arfan.

Oli hasil olahan kemudian dijual menggunakan merek terkenal dan diedarkan seolah produk resmi.

Lokasi produksi berada di sebuah gudang di Cengkareng. Meski tidak luas, gudang itu dilengkapi peralatan untuk memproses oli bekas.

Polisi mengamankan 3 tersangka dengan peran berbeda:  
1.  *Y* : Pemilik usaha, pemodal, dan otak pelaku
2.  *H dan K* : Bertugas mengolah oli bekas dengan bahan kimia hingga jadi cairan jernih

Baca juga: H-5 Lebaran 2026, Kapolres Metro Bekasi Kota Pantau Pemudik Yang Melintas di Jalan Ahmad Yani 

“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.

Kegiatan ini disebut sudah berjalan sejak 2025. Dari bisnis ilegal itu, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan. 

Jika diakumulasi, total keuntungan diperkirakan mendekati `Rp864 juta`.

Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru