Audiensi PK5 Lamongan Diwarnai Pengusiran Wartawan, Iuran Rp729 Ribu Jadi Sorotan

realita.co
Audiensi antara Pedagang Kaki Lima (PK5) kawasan Rumah Sakit Soegiri Lamongan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Rabu (9/9/2026). Foto: Yusuf

LAMONGAN (Realita) – Audiensi antara Pedagang Kaki Lima (PK5) kawasan Rumah Sakit Soegiri Lamongan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Rabu (9/9/2026), berlangsung dengan dua persoalan yang cukup menyita perhatian.

Selain membahas penataan dan relokasi pedagang, pertemuan itu juga diwarnai pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput jalannya audiensi.

Di sisi lain, muncul polemik soal iuran sebesar Rp729.000 per stan per tahun yang selama ini dibayarkan pedagang. Masalahnya bukan cuma soal nominal, tetapi juga siapa yang menarik, apa dasar pungutannya, dan ke mana uang tersebut mengalir.

Dua persoalan ini kemudian menjadi sorotan karena audiensi yang seharusnya menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat justru menyisakan pertanyaan soal keterbukaan informasi dan tata kelola pungutan terhadap pedagang.

Insiden bermula ketika tiga wartawan dari SNN.com, SuaraNasional.com, dan FaktaCeber.com datang untuk meliput audiensi yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Lamongan di lantai tiga Gedung Pemerintah Daerah.

Namun, para wartawan itu kemudian diminta meninggalkan ruangan oleh Sekretaris Daerah Lamongan, Drs. Moh. Nalikan, MM.

Alasannya, para wartawan tersebut dinilai bukan bagian dari pihak yang diundang dalam audiensi.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah audiensi antara pemerintah daerah dan kelompok masyarakat harus selalu tertutup, sampai wartawan yang datang menjalankan tugas jurnalistik bisa diminta keluar?

Dalam pemerintahan daerah, audiensi yang membahas kepentingan publik, apalagi soal penataan PK5, penggunaan fasilitas umum, relokasi, dan pungutan terhadap pedagang, jelas berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Wartawan hadir bukan sebagai peserta yang ikut mengambil keputusan, melainkan untuk menjalankan fungsi jurnalistik: mencari informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.

Aturan itu juga melindungi aktivitas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski begitu, apakah tindakan pejabat bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik tentu tetap harus dilihat dari konteks, tindakan konkretnya, dan unsur hukum yang berlaku.

Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada soal "wartawan diundang atau tidak". Yang lebih penting, bagaimana pemerintah daerah memastikan ruang komunikasi publik tetap terbuka ketika yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat.

Apalagi audiensi tersebut berkaitan dengan keberadaan PK5 yang menggunakan ruang publik dan rencana relokasi mereka.

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah iuran sebesar Rp729.000 per tahun untuk setiap stan di lokasi relokasi kawasan Depo Kimia Farma.

Ketua Paguyuban PK5 RS Soegiri, Kartono, menyampaikan bahwa para pedagang dibebani pembayaran tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Sekda Lamongan Moh. Nalikan sempat menanggapi nominal itu dengan menyebut bahwa jumlahnya relatif kecil jika dibagi selama 12 bulan.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena sebelumnya Pemkab Lamongan menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memungut pajak maupun retribusi dari PK5 yang berjualan di fasilitas umum.

Jadi, publik butuh penjelasan yang lebih jelas: kalau bukan pajak atau retribusi daerah, apa dasar pembayaran Rp729.000 tersebut?

Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Choeruddin, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut bukan retribusi daerah.

Menurut Bapenda, pungutan itu merupakan iuran internal paguyuban dan tidak masuk ke kas Pemkab Lamongan.

Penjelasan ini penting karena membedakan pungutan resmi pemerintah daerah dengan iuran organisasi atau paguyuban.

Kalau benar iuran paguyuban, maka cara pengumpulan, dasar kesepakatan, penggunaan dana, dan pertanggungjawabannya perlu dijelaskan kepada para pedagang sebagai pihak yang membayar.

Pertanyaan berikutnya sebenarnya sederhana, tapi penting:

Siapa yang menetapkan angka Rp729.000?

Apakah semua pedagang menyetujuinya?

Uang tersebut dikumpulkan untuk kebutuhan apa?

Apakah ada bukti pembayaran dan laporan penggunaannya?

Dan yang paling penting, apakah pedagang punya pilihan untuk menolak atau menyampaikan keberatan terhadap iuran tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu diperlukan agar tidak terjadi kerancuan antara iuran paguyuban dan pungutan yang sifatnya seperti retribusi pemerintah.

Polemik ini makin menarik perhatian karena dalam kegiatan pembinaan terhadap 137 PK5 pada 28 Agustus 2026, Pemkab Lamongan disebut sudah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memungut pajak maupun retribusi kepada PK5 yang berjualan di fasilitas umum.

Kalau begitu, transparansi soal iuran Rp729.000 menjadi semakin penting.

Bukan berarti iuran paguyuban otomatis ilegal. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat tidak salah mengira iuran tersebut sebagai pembayaran resmi kepada pemerintah.

Di sisi lain, paguyuban juga perlu bisa menunjukkan dasar dan pertanggungjawaban iuran kepada anggotanya.

Sebab, ketika pungutan dibebankan kepada kelompok pedagang yang sedang menjalani proses penataan dan relokasi oleh pemerintah, batas antara kewajiban resmi pemerintah, biaya pengelolaan lokasi, dan iuran organisasi harus dijelaskan secara terbuka.

Audiensi itu juga berkaitan dengan rencana relokasi 16 PK5 yang selama ini berada di trotoar Jalan Kusuma Bangsa.

Para pedagang direncanakan menempati lokasi baru di sekitar gudang farmasi/Depo Kimia Farma dengan stan yang disebut akan dibuat lebih layak.

Dari sisi penataan kota, relokasi bisa dipahami sebagai upaya pemerintah menata penggunaan fasilitas umum sekaligus menyediakan tempat usaha yang lebih tertib bagi pedagang.

Namun, relokasi bukan cuma soal memindahkan lokasi.

Ada juga persoalan kepastian tempat usaha, fasilitas, biaya, akses pembeli, keamanan, kebersihan, dan beban finansial pedagang.

Karena itu, setiap biaya yang muncul dalam proses relokasi harus dijelaskan sejak awal kepada pedagang.

Jangan sampai pedagang hanya tahu akan mendapat stan baru, tetapi tidak mendapat penjelasan yang cukup soal biaya yang harus ditanggung setelah menempati lokasi tersebut.

Polemik ini juga muncul saat DPRD Lamongan sedang membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kondisi ini membuat pembahasan soal pungutan kepada pelaku usaha kecil menjadi semakin relevan.

Pemerintah dan DPRD perlu memastikan setiap pungutan punya dasar hukum yang jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan beban yang tidak transparan bagi masyarakat.

Bagi pedagang kecil, nominal puluhan ribu rupiah per bulan mungkin terlihat kecil bagi pemerintah. Namun bagi pedagang dengan omzet yang tidak tetap, setiap pengeluaran tetap merupakan bagian dari biaya usaha.

Jadi, prinsipnya bukan cuma "berapa besar nominalnya", tetapi juga "apa dasar pembayarannya dan bagaimana pertanggungjawabannya."

Insiden pengusiran wartawan juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Lamongan.

Pemerintah memang punya kewenangan untuk mengatur jalannya pertemuan. Namun, ketika yang dibahas menyangkut kepentingan publik, transparansi seharusnya menjadi bagian penting dari komunikasi pemerintahan.

Kehadiran pers justru bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.

Informasi soal relokasi, besaran biaya, fasilitas yang diberikan, maupun keberatan pedagang bisa diketahui publik secara lebih objektif jika proses komunikasinya terbuka.

Sebaliknya, pembatasan akses tanpa penjelasan yang cukup bisa menimbulkan kesan bahwa ada informasi yang ingin ditutup dari publik.

Pada akhirnya, polemik audiensi PK5 RS Soegiri bukan cuma soal angka Rp729.000.

Ada dua isu besar yang perlu dijawab Pemkab Lamongan.

Pertama, bagaimana pemerintah menjamin keterbukaan dalam proses penataan dan relokasi PK5.

Kedua, bagaimana memastikan semua pembayaran yang dibebankan kepada pedagang punya status, dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Begitu juga dengan insiden wartawan. Masalahnya bukan sekadar siapa yang diundang dan siapa yang tidak.

Yang perlu dijaga adalah agar hubungan pemerintah dengan pers tetap berada dalam koridor kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, dan kepentingan publik.

Kalau memang Rp729.000 itu murni iuran paguyuban, persoalannya sebenarnya cukup sederhana: jelaskan dasar penetapannya, siapa yang mengelola, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Kalau semuanya transparan, polemik bisa dijernihkan.

Namun, kalau penjelasan dari pihak-pihak terkait berbeda-beda, pertanyaan publik justru akan semakin besar.

Di situlah pemerintah daerah dituntut bukan hanya untuk menata PK5, tetapi juga membenahi tata kelola, komunikasi publik, dan transparansi kebijakannya.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru