Paripurna Raperda Pajak Lamongan, Optimalisasi Aset Jangan Kalah oleh Nafsu Mengejar PAD

realita.co
Jajaran pengurus Mandala Garuda Nusantara Law firm.

LAMONGAN — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai harus menjadi momentum untuk menguji arah kebijakan fiskal pemerintah daerah.

Pertanyaan mendasarnya, apakah perubahan regulasi tersebut benar-benar bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru membuka ruang baru untuk meningkatkan beban masyarakat?

Baca juga: Pandangan Fraksi Gerindra Soroti Realisasi dan Potensi PAD dalam Raperda perubahan APBD 2026

Hal itu disampaikan Rudi Hariono, SH, fungsioner Mandala Garuda Nusantara Law Firm, saat ditemui awak media di kantornya.

Menurut Rudi, pertanyaan tersebut penting disampaikan karena kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat turut memberikan tekanan terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.

Karena itu, menurutnya, kebijakan menaikkan maupun memperluas basis pajak tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan memungut pajak daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan asas keadilan, kemampuan masyarakat, transparansi, efektivitas pemungutan, serta optimalisasi seluruh sumber pendapatan daerah yang sudah tersedia,” tegas Rudi.

Rudi menilai DPRD Lamongan perlu memberikan perhatian lebih substansial dalam pembahasan Raperda tersebut.

Jika pemerintah daerah menyebut perubahan Perda sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD, maka menurutnya ada pertanyaan yang tidak kalah penting: sejauh mana pemerintah telah mengoptimalkan kekayaan daerah yang dimilikinya sendiri?

Lamongan memiliki berbagai aset daerah, mulai dari tanah, bangunan, pasar, fasilitas publik, kawasan wisata hingga penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD).

“Apakah seluruh potensi tersebut sudah dimaksimalkan sebelum pemerintah mencari tambahan penerimaan dari kantong masyarakat?” ujarnya.

Menurut Rudi, pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi.

Sebab, optimalisasi PAD tidak semestinya dimaknai hanya dengan menambah objek pajak, memperluas basis pungutan atau meningkatkan penerimaan dari masyarakat.

Senada dengan Rudi, Afandi, anggota Mandala Garuda Nusantara, menilai pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan seluruh potensi pendapatan yang sudah tersedia dikelola secara maksimal.

“Optimalisasi PAD seharusnya juga berarti mengoptimalkan kekayaan daerah yang sudah dimiliki. Jangan sampai terjadi arogansi fiskal,” tegas Afandi.

Menurutnya, jika masyarakat terus diminta meningkatkan kontribusinya melalui pajak dan retribusi, sementara pemerintah belum secara terbuka menunjukkan bagaimana aset daerah dikelola serta berapa besar kontribusinya terhadap PAD, maka kritik publik terhadap kebijakan tersebut sulit dihindari.

“Bukan berarti pemerintah tidak boleh memungut pajak. Persoalannya adalah urutan prioritas. Jangan sampai masyarakat terlebih dahulu diminta berkorban, sementara pemerintah belum selesai membenahi rumahnya sendiri,” ujarnya.

Ia menilai ada sejumlah hal yang seharusnya dapat dibuktikan pemerintah sebelum meminta masyarakat menanggung beban fiskal lebih besar.

Efisiensi belanja harus dibuktikan. Optimalisasi aset harus dibuktikan. Kinerja BUMD harus dibuka. Potensi kebocoran PAD harus ditutup. Basis data wajib pajak harus diperbaiki.

“Setelah itu baru pemerintah dapat menjelaskan secara objektif mengapa perlu dilakukan perluasan atau perubahan beban pajak,” kata Afandi.

Baca juga: Ketua DPRD Lamongan Dukung SMSI Wujudkan Ekosistem Pers yang Kredibel dan Profesional

Data yang muncul dalam pembahasan DPRD juga dinilai perlu dibaca secara cermat.

Realisasi retribusi daerah Lamongan pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp303,86 miliar, atau 97,38 persen dari target sebesar Rp312,05 miliar.

Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi baru sekitar Rp166,47 miliar, atau 53,09 persen dari target sebesar Rp313,58 miliar.

Angka tersebut, menurut Afandi, tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah kekurangan objek penerimaan.

Justru, angka tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai efektivitas pengelolaan sumber-sumber PAD yang sudah ada.

“Pertanyaannya, apakah persoalannya memang kekurangan objek pungutan, atau masih ada persoalan dalam optimalisasi dan efektivitas pengelolaan sumber penerimaan yang sudah tersedia?” ujarnya.

Pada akhirnya, kualitas Raperda Pajak dan Retribusi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, sekaligus representasi masyarakat. Karena itu, rapat paripurna seharusnya tidak berhenti pada forum formal untuk menyetujui sebuah rancangan regulasi.

Paripurna harus menjadi ruang untuk menguji secara kritis sejumlah pertanyaan mendasar:Apakah kebijakan tersebut benar-benar adil?Apakah masyarakat mampu menanggung tambahan beban?Apakah pemerintah daerah sudah menjalankan efisiensi?Apakah aset daerah sudah dikelola secara optimal?Apakah BUMD memberikan hasil yang sepadan dengan modal yang ditanamkan?Apakah masih terdapat potensi kebocoran atau penerimaan yang belum tergarap?

Jangan sampai jargon “optimalisasi PAD” pada akhirnya hanya berarti mengoptimalkan kemampuan pemerintah menarik uang dari masyarakat, tetapi tidak diikuti dengan optimalisasi kemampuan pemerintah mengelola kekayaan daerah.

Baca juga: Ketua Dewan dan BAPEMPERDA Buka Ruang Masukan Warga dalam Pembahasan Raperda

“Kalau itu yang terjadi, maka Raperda Pajak dan Retribusi bukan lagi sekadar persoalan regulasi. Raperda ini akan menjadi cermin keberpihakan kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Lamongan,” tegas Rudi.

Sementara itu, H. Agus, SH, anggota Mandala Garuda Nusantara, menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan yang seimbang antara kepentingan peningkatan PAD dan kemampuan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah pemerintah memilih membenahi pengelolaan kekayaannya terlebih dahulu, atau kembali menjadikan masyarakat sebagai sumber penerimaan yang paling mudah untuk menutup tekanan fiskal daerah?

“Jangan hanya melihat masyarakat sebagai objek penerimaan. Pemerintah juga harus menunjukkan bahwa aset dan kekayaan daerah telah dikelola secara maksimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum menaikkan atau memperluas pungutan, pemerintah perlu membuka secara transparan pengelolaan kekayaan daerah.

“Sebelum menaikkan pajak, buka dulu buku kekayaan daerah. Sebelum memperluas objek pajak, maksimalkan dulu aset yang sudah ada. Sebelum meminta rakyat berkorban lebih besar, pemerintah harus menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan pengorbanan dan pembenahan yang sama.”

H. Agus kemudian memberikan peringatan agar DPRD tidak kehilangan fungsi kritisnya dalam membahas kebijakan fiskal.

“Jangan sampai DPRD dan Pemkab Lamongan terlihat kompak menguras kantong rakyat, sementara kekayaan daerah sendiri belum maksimal menghasilkan PAD,” tegasnya.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru