JAKARTA (Realita)- Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Kades Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi.
Mereka menilai pembatasan masa jabatan berkaitan dengan efektivitas, efisiensi anggaran, serta keamanan dan ketertiban di desa.
Baca juga: Asosiasi Kepala Desa Kompak Dukung Prabowo
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Baca juga: Jadi Anggota KDMP Desa Bumiaji Iuran Pokok dan Wajib Termurah
Salah satu perwakilan, Kepala Desa Kasegeran, Banyumas, Saeffudin, juga menyoroti belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Para kepala desa bahkan mendorong aturan lama dalam UU Nomor 19 Tahun 1965 untuk kembali digunakan.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa
Jika gagasan jabatan tanpa batas tersebut diterapkan, masa kepemimpinan kepala desa berpotensi berlangsung sangat lama hingga menimbulkan kekhawatiran soal regenerasi kekuasaan di tingkat desa.
Editor : Redaksi