SOLO - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi), menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Termohonnya adalah Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
Baca juga: Janggal Gelar Profesor Pembimbing Jokowi, Wakil Rektor UGM Masih Bisa Berkelit
"Tuntutan ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana, tidak ada konsep. Bahkan saya sudah berada di titik damai dengan diri sendiri, lupakan masa lalu," kata Gus Nur, kepada awak media di PN Solo, Senin (21/9/2026).
Gus Nur sebelumnya sempat divonis 6 tahun di PN, lalu mengajukan banding dan hukumannya turun menjadi 4 tahun. Menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai bebas, dia kembali menjalani aktivitas sebagai pendakwah. Namun, dia menyebut kini dirinya masih dirisaukan dengan polemik ijazah Jokowi yang belum menemui titik terang.
"Muncul mas Roy Suryo, dr. Tifa, KIP, CLS, macam-macam, kok masih berlarut. Mas Roy Suryo ditangkap, diborgol, pakai baju orange. Makanya spontan saja menghubungi mas Taufiq (kuasa hukumnya)," ujarnya.
"Kok masih berlaku kriminalisasi ini, padahal saya dipenjara 4 tahun tanpa ijazah aslinya (Jokowi). Dan belum ada inkrah detik ini, berkekuatan hukum. Ijazah saudara Presiden ke-7 sah, asli, tok tok tok, belum ada. Tapi sudah banyak orang ditangkap, dipenjara seperti saya," imbuhnya.
Dengan pertimbangan itu, dia memutuskan menuntut balik dengan cara perdata. Setelah berkonsultasi dengan tim hukum, dia memutuskan untuk menuntut ganti rugi Rp 4,2 miliar berdasarkan kerugian materiil yang ia alami selama menjalani proses hukum. Tuntutan didaftarkan ke PN Solo sejak awal September 2026.
Pertimbangannya adalah kehilangan pendapatan dari bimbingan umrah Rp 120 juta, tidak bisa berdakwah di luar negeri karena pencekalan Rp 450 juta, kehilangan kesempatan mendapatkan hibah pesantren di Palu senilai Rp 3 miliar, dan kehilangan properti podcast sebesar Rp 700 juta.
Baca juga: Perkara Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Tak Sabar Ingin segera Hadir di Persidangan
"Awalnya saya bunyi triliun, karena saya merasa kerugian saya ini tidak bisa dihitung dengan uang. Tapi pengacara ngasih masukan harus realistis, karena hukum harus realistis. Oke, munculnya angka Rp 4 berapa miliar itu," terangnya.
Gus Nur bernazar, jika gugatan ganti ruginya diterima, tidak akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Uang tersebut akan disumbangkan untuk hal yang positif.
"Saya nazar, kalau Allah rida, dikabulkan dan dapat duit, itu duit langsung saya hambur ke rakyat. Saya tidak butuh duit itu," jelasnya.
"Bukan untuk saya, Allah saksinya, saya saksinya, keluarga saya saksinya. Ya, untuk pesantren, pondok, masjid, fakir miskin. Saya juga sedang bangun masjid di Singosari, mungkin saya masukan ke sana, atau kemana-mana," ujarnya.
Baca juga: UGM Tegaskan lagi, Ijazah Jokowi Sudah Diuji Laboratorium Forensik
Hari ini merupakan sidang kedua kasus tersebut. Pada sidang pertama Minggu lalu, pihak termohon tidak ada perwakilan yang datang sehingga ditunda hari ini.
Pada sidang kedua dengan agenda menghadirkan pihak pemohon dan termohon, dihadiri kedua belah pihak. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Marper Pandiangan.
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan, majelis hakim akan mempercepat proses sidang ini, dengan agenda sidang maraton. Sidang berikutnya akan digelar besok Selasa (22/9).
"Hari ini tadi sudah sidang, dan ditunda hari Selasa tanggal 22 September pagi dengan acara Jawaban Termohon dan Turut Termohon, dan dilanjut siangnya Replik dari Pemohon," kata Aris.ik
Editor : Redaksi