MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, pemilik Butik Ulfa Mumtazah, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pemeriksaan terhadap Siti Ulfah berlangsung pada Kamis (24/9/2026), di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Siti Ulfah Syah, Tedy Hermawan, mengatakan pemeriksaan kliennya berkaitan dengan pengembangan perkara yang sebelumnya telah disidangkan.
“Pemeriksaan itu untuk pengembangan dari sidang yang kemarin,” kata Tedy saat keluar dari ruang pemeriksaan di KPPN Madiun.
Selain Siti Ulfah Syah, pada hari kedua pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pihak lainnya. Mereka di antaranya Jemakir selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Andianto selaku Kabid Sarana Prasarana dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan Makam pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Penyidik juga memeriksa Desy Prayudha Pabella, Agus Priyatno, Dewi Wahyu Koconing Rahayu, serta Mudjiono.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut tengah mengembangkan penyidikan perkara Maidi ke dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, proses penyidikan tersebut saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, KPK belum menetapkan pihak baru sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026,” ujar Budi.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Ketiganya yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Madiun.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Maidi telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (17/9/2026).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, Maidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar.
Pengembangan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut hingga kini masih berlangsung. KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami dugaan aliran dana dan peristiwa pidana yang ditemukan dalam pengembangan perkara tersebut. Yw
Editor : Redaksi