Silfester Matutina Bebas dan Jadi Komisaris, Said Didu: Banyak yang Paham PN dan Kejari Jaksel

realita.co
Said Didu. Foto: Youtube MNC

JAKARTA (Realita)- Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyentil Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Silfester Matutina.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui unggahannya pada Sabtu, 26 September 2026.

Baca juga: Soal Silfester Matutina, Kejagung 'Lempar Bola' lagi ke Kejari Jaksel

“Banyak pihak yang sangat ‘paham’ PN dan Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Said Didu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui kabar pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya mendengar kabar terkait pengangkatan tersebut, termasuk pembatalannya.

“Terkait pengangkatan yang bersangkutan, saya dengar tapi informasinya kan dibatalkan juga. Nanti kami lihat saja perkembangannya,” kata Anang, Jumat, 25 September 2026.

Baca juga: Bikin Gaduh dan Polemik yang Tak Kunjung Usai, Saatnya Relawan Jokowi Dibubarkan

Silfester berstatus terpidana sekaligus buronan Kejagung dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Terkait eksekusi terhadap Silfester, Anang menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: DPR Kritisi Kejagung: Jangankan Riza Chalid, Silfester Matutina Itu di Mana? Nggak Berani Nangkap? Siapa Dia?

“Itu sepenuhnya kewenangan dari tim jaksa eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi,” jelasnya.

Silfester sebelumnya diangkat melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) pada 25 Juni 2026. Ia ditunjuk menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.

Silfester kemudian resmi menjabat pada 18 September 2026. Namun, jabatan tersebut hanya bertahan lima hari karena ia diberhentikan pada 23 September 2026.far

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru