Pengurus Koperasi BJTI Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Redaksi
Heru Purwanto bersama kuasa hukumnya Indah Kuntarti saat di Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Realita)– Persoalan dokumen pinjaman Koperasi Pegawai Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) berujung laporan ke polisi. Heru Purwanto (45), pegawai PT Terminal Teluk Lamong (TTL), melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan terkait pencairan dana koperasi ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut disampaikan Heru pada 24 Agustus 2026. Dia mempersoalkan dokumen yang menurut keterangannya mencantumkan tanda tangan dan data pinjaman yang tidak sesuai dengan yang diketahuinya.

Baca juga: Diduga Tertipu Rekan Bisnis, Warga Perum Graha Indah Menunggu Kepastian Hukum dari APH

"Saya melaporkan pejabat koperasi BJTI atas dugaan nota ilegal di tempat saya bekerja," kata Heru saat didampingi kuasa hukumnya, Indah Kuntarti SH, Selasa (29/9/2026).

Heru mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian. Pada 8 September 2026, Polrestabes Surabaya menerbitkan surat terkait penyelidikan perkara tersebut.

"Hari ini saya didampingi advokat menanyakan perkembangan perkara tersebut," ujarnya.

Heru berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui proses pembuatan dokumen yang dipersoalkan sekaligus memastikan keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalamnya.

"Saya percayakan laporan ini kepada pihak kepolisian dan berharap segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Dua Warga Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Polres Madiun Kota, Klaim Rugi Rp1,25 Miliar

Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dimilikinya kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.

"Bukti-bukti yang saya miliki juga sudah saya serahkan semua ke penyidik. Dan saya tunggu perkembangan selanjutnya," imbuh Heru.

Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pinjaman Heru di Koperasi Pegawai BJTI. Berdasarkan keterangannya, pada 2021 dia mengajukan pinjaman sebesar Rp240 juta. Heru menyebut saat itu tidak terdapat pemotongan untuk pembayaran angsuran.

Baca juga: Spesialis Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan Dibekuk Polres Madiun, Kerugian Capai Rp139 Juta

Kemudian pada 2022, Heru kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp275 juta. Menurut dia, pembayaran angsuran atas pinjaman tersebut dilakukan melalui pemotongan setiap bulan hingga 2025.

Persoalan baru diketahui ketika Heru mengajukan top up pada 2025. Dia mengaku mendapati pinjaman 2021 turut diakumulasikan dengan pinjaman 2022 sehingga dalam formulir tercantum nominal sekitar Rp509 juta.

Heru menyebut formulir tersebut kemudian ditolak bagian SDM PT Terminal Teluk Lamong. Dia menduga terdapat ketidaksesuaian data dalam dokumen yang memuat akumulasi pinjaman tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru