Kepala BPKAD Tulungagung Mengaku Dipaksa Teken Surat Mundur ASN oleh Gatut Sunu

Reporter : Redaksi
Terdakwa Gatut Sunu Wibowo, mantan Bupati Tulungagung saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9/2026).

SURABAYA (Realita) – Kesaksian mengejutkan muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesaksian tersebut disampaikan Dwi Hari saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Saksi Disebut Tak Melihat Langsung Pengeroyokan Louis, Kakak Korban Soroti CCTV

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, Dwi Hari mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil Gatut Sunu Wibowo sebelum dilantik menjadi Kepala BPKAD Tulungagung pada Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Dwi Hari, Gatut memberitahukan bahwa dirinya akan menduduki jabatan Kepala BPKAD. Namun, Gatut juga disebut meminta dirinya mengikuti seluruh perintah selama menjabat.

Setelah itu, Dwi Hari mengaku disodori surat pernyataan yang berisi kesediaan mengundurkan diri sebagai ASN sekaligus dari jabatan Kepala BPKAD.

“Isi dari surat pernyataan yang diberikan kepada saya adalah bersedia mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mundur dari jabatan saya sebagai Kepala BPKAD. Yang menyodorkan surat pernyataan ini adalah terdakwa Gatut Sunu Wibowo, sedangkan yang membawa terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski,” kata Dwi Hari dalam persidangan.

Menurutnya, surat tersebut telah dibubuhi meterai Rp10 ribu. Namun, tidak terdapat tanggal pada surat pernyataan tersebut.

Dwi Hari kemudian mengakui dirinya menandatangani surat tersebut. Namun, tanda tangan itu disebut bukan atas kehendaknya sendiri.

Ketika ditanya mengenai alasan menandatangani surat tersebut, Dwi Hari menyebut adanya paksaan.

Baca juga: Tiga Mobil Rp1,26 Miliar Raib, Agus Halim Didakwa Gunakan BPKB Palsu

Jaksa KPK kemudian menggali siapa pihak yang disebut memaksa dirinya menandatangani surat tersebut.

Di hadapan majelis hakim, jaksa, kedua terdakwa, serta tim penasihat hukum, Dwi Hari secara tegas menyebut Gatut Sunu Wibowo sebagai pihak yang memaksanya.

Usai surat ditandatangani, Dwi Hari kembali mengaku mendapat pesan dari Gatut agar mengikuti seluruh perintahnya sebagai Bupati Tulungagung.

Kesaksian Dwi Hari tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan tujuh saksi yang dilakukan dalam satu cluster. Jaksa KPK sebelumnya menghadirkan sembilan saksi, tetapi pemeriksaan Eko Heri Susanto dan Heri Setiawan ditunda hingga Jumat (2/10/2026).

Lima dari saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut mengaku pernah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN. Surat tersebut disebut tidak mencantumkan tanggal dan hanya dibubuhi meterai Rp10 ribu.

Baca juga: Digugat Eks Anggota, Peradi Pertahankan Putusan Pemberhentian Permanen

Sebelum pemeriksaan berlangsung, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai apa yang mereka ketahui dan alami sendiri.

“Nanti saat memberikan keterangan, jangan saling mempengaruhi. Ceritakan apa yang saudara tahu saja, apa yang saudara alami sendiri,” pesan hakim.

Hakim juga mengingatkan para saksi yang merupakan pejabat Pemkab Tulungagung agar tidak memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.

“Institusi tempat kalian bekerja lagi kena musibah. Jadi, jangan ada kebohongan lagi. Kalau sampai nantinya ada kebohongan dalam kesaksian kalian, akan timbul permasalahan baru,” tegasnya.yudhi/B4yu

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru