Tipu Penjual Es Krim, Motor Dibawa Kabur, Pelaku Ternyata Diduga Beraksi di Sejumlah TKP

realita.co
Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto serahkan sepeda motor pedagang es krim saat konferensi pers.

BATU (Realita)- Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang penjual es krim berusia sekitar 73 tahun di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, tersangka berinisial AH diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Aksi tersebut terjadi pada 22 September 2026.

Baca juga: Perempuan Asal Lumajang Bobol Rumah di Kota Batu, Kerugian Korban Capai Rp70 Juta

" Modus yang digunakan tersangka cukup meyakinkan. Awalnya, AH memesan es krim untuk acara ulang tahun dan memberikan uang muka Rp100 ribu kepada korban,' kata Kapolres Batu. Kamis (1/10/2026) 

Keesokan harinya, korban diminta datang ke lokasi yang telah ditentukan. Saat bertemu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak memarkirkannya. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur bersama rombong es.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Sepeda motor Honda Beat milik korban ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Beji, Junrejo. Sementara rombong es yang sempat dibuang tersangka ditemukan di wilayah Dau, Kabupaten Malang.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan aksi serupa. Selain kasus penjual es krim, polisi mengamankan Honda Beat terkait kejadian 3 Agustus 2026 serta Honda Supra yang dilaporkan dalam perkara pada Juli 2025 dan ditangani Polsek Batu.

Kapolres Batu menyebutkan, tersangka juga pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa di wilayah Kediri pada 2020. Terdapat enam lokasi kejadian yang teridentifikasi, dengan satu perkara telah masuk proses penyidikan.

Baca juga: Dua Pejabat Polres Batu Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

“Penanganan ini tidak berhenti. Kami masih melakukan pengembangan dan dimungkinkan ada TKP lainnya,” ujar Kapolres Batu.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga menyasar korban dengan cara membangun kepercayaan melalui berbagai alasan. Mulai dari memesan es krim, meminta jasa antar, hingga mengaku akan memberikan bantuan sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Kapolres Batu Tekankan Pelayanan Humanis dan Penguatan Sinergi 

Polres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama ketika meminta atau meminjam kendaraan maupun barang berharga.

“Kalau masyarakat Kota Batu pernah mengalami kejadian dengan modus serupa, segera laporkan kepada kepolisian. Informasi itu penting untuk pengembangan penyidikan,” tegasnya.

Polres Batu juga menyerahkan kendaraan yang berhasil diamankan kepada para korban. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mengembalikan barang bukti kepada pemilik setelah proses penyidikan memungkinkan. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru