Besok, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana

realita.co
Febrie di tengah para pengacaranya. Foto: Hrd

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung menyatakan telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah: Saya Mohon Maaf ke Presiden, Jaksa Agung dan Rekan-rekan Adhyaksa 

Menurutnya, beberapa anggota Tim 9 dipilih sebagai JPU lantaran merupakan pihak yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU ini sehingga memahami konstruksi kasus. Ia juga mengatakan bahwa tim JPU tersebut berjumlah sekitar 34 orang.

"Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK,"  ucapnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya pada Rabu (7/10).

Tersangka yang akan menjalani persidangan adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Ardiansyah Bersatus Saksi

Adapun perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Namanya Dikaitkan Kasus Korupsi, Jampidsus: Penanganan Perkara di Kejagung Tetap Jalan Sesuai SOP

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru