JAKARTA (Realita)-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa majelis hakim telah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan. Berdasarkan pemeriksaan, MK tidak menemukan dokumen resmi yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat penamatan pendidikan luar negeri yang setara tingkat SMA.ha
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51490-mk-tolak-diskualifikasi-gibran-andi-azwan-allahu-akbar-merdeka