JAKARTA (Realita)- Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7).
Pihak penggugat secara terbuka melontarkan syarat perdamaian yang cukup keras kepada sembilan pihak tergugat, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu. Jika opsi perdamaian ini tidak diindahkan oleh para tergugat, pihak penggugat menegaskan siap membawa perkara langsung ke tahap pembuktian hingga mengancam akan menempuh jalur hukum pidana.
Kuasa hukum penggugat, Hans Karyose, menyatakan bahwa poin utama dalam draf perdamaian tersebut mewajibkan para tergugat mengakui kesalahan atas penggunaan dokumen fotokopi legalisir ijazah Jokowi yang dinilai bermasalah karena tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan. Selain pengakuan tertulis, sembilan pihak tergugat juga dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat melalui media massa televisi nasional dan platform digital.
Sejauh ini, perwakilan tergugat belum memberikan keputusan final karena masih harus melakukan konsultasi mendalam dengan prinsipal masing-masing sebelum menentukan sikap resmi.
Persoalan administratif ini memicu perhatian publik lantaran dokumen yang dipersoalkan merupakan berkas yang digunakan dalam proses pemenuhan syarat pencalonan presiden pada pemilu terdahulu. Pihak penggugat mengklaim telah mengantongi bukti utuh untuk mengejar perkara ini ke tahap pembuktian perdata maupun pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum jika proses mediasi dinyatakan buntu (deadlock).
Kepastian kelanjutan kasus ini kini berada di tangan para tergugat, yang akan menentukan apakah polemik legalitas administrasi ini akan diselesaikan lewat jalur damai atau diuji secara materiil di ruang sidang.tri
Editor : Redaksi