JAKARTA- Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dwi Cahyo, menegaskan bahwa proses pembuktian terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak boleh dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut keaslian dokumen penting dan menjadi perhatian publik luas, pihak yang bersangkutan wajib hadir secara langsung di ruang persidangan untuk menunjukkan dokumen asli di hadapan majelis hakim.
Dwi Cahyo menilai, mekanisme pemeriksaan melalui konferensi video justru berpotensi menimbulkan polemik baru karena tidak memberikan ruang verifikasi maksimal terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Ia menekankan bahwa dalam hukum acara, pembuktian atas sebuah dokumen otentik harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat diperiksa secara fisik oleh hakim maupun pihak yang berperkara.
Menurutnya, apabila perkara tersebut benar-benar masuk dalam agenda persidangan, maka tidak ada alasan bagi pihak yang diminta menunjukkan ijazah untuk menghindari kehadiran langsung. Ia menyebut, kehadiran fisik di pengadilan menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam proses peradilan, terlebih ketika kasus tersebut telah memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat.
Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik, sebab polemik mengenai dokumen pendidikan Universitas Gadjah Mada yang selama ini dikaitkan dengan Jokowi terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Dwi Cahyo menegaskan, pengadilan harus menjadi tempat untuk membuktikan fakta secara terang benderang, bukan sekadar formalitas yang membuka ruang spekulasi.
Ia menambahkan, apabila persidangan ingin menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, maka seluruh pihak yang terkait wajib tunduk pada prosedur pembuktian secara langsung di hadapan hakim, bukan melalui layar virtual yang dianggap tidak memenuhi standar pembuktian maksimal dalam perkara sensitif seperti ini.
Pernyataan tersebut kini semakin mempertegas bahwa polemik ijazah Jokowi bukan lagi sekadar perdebatan politik, melainkan telah masuk ke ranah hukum yang menuntut pembuktian nyata, terbuka, dan tidak boleh dilakukan setengah-setengah.pas
Editor : Redaksi