Audiensi Jamal dan BDL Bahas Penanganan Kredit Bermasalah

Advertorial

LAMONGAN (Realita)— Penanganan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan (BDL) mulai memasuki tahap pembahasan bersama. Rombongan Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) yang dipimpin Divisi Advokasi Khoirul Huda diundang pihak BDL untuk mengikuti audiensi di gedung BDL, Jumat pagi (14/8/26).

Dalam audiensi tersebut, Jamal memaparkan hasil kajiannya mengenai persoalan kredit bermasalah di BDL. Dari paparan tersebut, Jamal menyebut menemukan indikasi kuat adanya dugaan pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam proses penyaluran kredit bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah debitur yang disebut memiliki kedekatan dengan elite daerah.

Menanggapi dugaan tersebut, Direktur Utama BDL Nur Rahmawati mengatakan pihaknya terus berupaya mencari solusi terhadap kredit bermasalah. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah bekerja sama dengan pihak kejaksaan.

“Terkait solusi penanganan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan, kami terus berupaya mencari jalan keluar bersama. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah bekerja sama dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Nur, sejumlah debitur yang sebelumnya telah menerima SP2 namun belum menunjukkan upaya penyelesaian juga telah ditindaklanjuti melalui kerja sama tersebut.

“Beberapa debitur yang sebelumnya telah kami berikan SP2 dan belum menunjukkan upaya penyelesaian, kami tindak lanjuti melalui kerja sama dengan kejaksaan. Kami juga meminta bantuan dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk terkait aset-aset yang menjadi jaminan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BDL Indahwan Suci menjelaskan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tidak langsung dilakukan melalui jalur hukum. Menurutnya, bank terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada debitur untuk mencari penyelesaian.

Ia mengatakan, pendekatan tersebut dalam beberapa kasus berhasil mendorong debitur menyelesaikan kewajibannya tanpa harus masuk ke proses hukum.

Indahwan mencontohkan salah satu debitur yang disebut merupakan mantan anggota dewan. Setelah beberapa kali diberikan somasi namun tidak mendapat respons, pihaknya kemudian melakukan pendekatan secara persuasif hingga debitur tersebut akhirnya melakukan pembayaran.

“Pendekatan seperti itu beberapa kali kami lakukan. Alhamdulillah, ada yang akhirnya menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melalui upaya hukum,” jelasnya.

Namun, apabila pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil, BDL akan menempuh jalur hukum. Indahwan menjelaskan, proses hukum terhadap kredit bermasalah juga tidak sederhana karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.

“Kalau betul-betul tidak dihiraukan, kami melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Namun prosesnya tidak semudah dulu. Setelah pendaftaran, masih ada tahapan analisis dari pengadilan, kemudian penetapan, constatering, hingga proses berikutnya sebelum akhirnya dapat dilakukan lelang,” terangnya.

Ia menegaskan, langkah-langkah yang ditempuh BDL dalam menangani kredit bermasalah dilakukan sesuai ketentuan perbankan dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Indahwan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat membuka seluruh data debitur kepada publik karena terdapat ketentuan yang melindungi kerahasiaan nasabah.

“Kalau kami membuka data, mungkin kami tidak bisa, karena ada aturan undang-undang yang melindungi rahasia nasabah. Tetapi kalau ada hal yang memang belum kami lakukan, monggo saran dan masukannya disampaikan,” ujarnya.

Audiensi kemudian berlangsung lebih dinamis ketika pihak BDL mempertanyakan keakuratan data yang digunakan Jamal. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah data seorang debitur yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan orang nomor satu di Lamongan.

Debitur tersebut disebut sebelumnya masuk kategori kredit bermasalah. Namun, BDL masih melakukan restrukturisasi terhadap kredit yang bersangkutan.

Direktur Operasional dan Bisnis BDL Dedy Rachmadi menjelaskan, restrukturisasi dilakukan sebagai upaya penyelamatan kredit.

Menurut Dedy, pada September 2024 kolektibilitas kredit debitur tersebut berada di kategori diragukan. Kondisi itu menjadi dasar bank melakukan restrukturisasi pada Februari.

Bank jatim dalam

“Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit yang dilakukan bank ketika usaha debitur menurun, dengan catatan bank masih yakin setelah restrukturisasi usahanya bisa jalan lagi,” jelasnya.

Dedy menegaskan, restrukturisasi bukan berarti BDL memberikan kredit baru. Skema tersebut merupakan penyesuaian kewajiban dan jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan debitur.

Ia juga menyebut, sebelum mengalami masalah, riwayat kredit debitur tersebut tergolong lancar.

“Ini bukan penambahan plafon baru. Ini murni restrukturisasi untuk penyelamatan kredit. Kewajiban disesuaikan dan jangka waktu diperpanjang sesuai kemampuan debitur,” tegasnya.

BDL Jelaskan Mekanisme Restrukturisasi

Dalam forum itu, Direktur Kepatuhan BDL Mohammad Nasir turut menanggapi isu yang berkembang mengenai kredit macet dan dugaan persoalan tata kelola BDL.

Nasir menilai isu yang beredar dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai kredit bermasalah dilihat berdasarkan data dan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa restrukturisasi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap pengajuan harus melalui analisis dan persetujuan komite.

Menurutnya, analisis dapat mencakup penurunan omzet, kebutuhan modal, hingga kondisi usaha debitur.

“Restruktur juga ada analisanya, seperti kredit awal. Ada beberapa hal yang dinilai, misalnya penurunan omzet atau kurangnya modal. Setelah itu disetujui komite, bukan perorangan,” jelasnya.

Nasir juga mempertanyakan dasar data yang digunakan Jamal dalam menyampaikan temuan mereka. Ia meminta agar data tersebut dipastikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, BDL wajib menjaga kerahasiaan data nasabah sehingga tidak seluruh informasi terkait debitur dapat dibuka kepada publik.

Terpisah, awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum terhadap debitur bermasalah. Namun, Kuasa Hukum BDL menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada manajemen.

Sementara itu, Direktur Utama BDL Nur Rahmawati menegaskan pihaknya berkomitmen memperbaiki kondisi kredit bermasalah.

Ia menargetkan tingkat kredit bermasalah BDL dapat ditekan hingga berada di level single digit pada akhir 2026.

“Intinya kita komitmen terkait kredit bermasalah. Seperti yang saya sampaikan tadi, di 2026 akhir kita bisa di single digit,” tegasnya.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru