JEMBER (Realita) – Proses pemeriksaan Kementerian Agama (Kemenag) Jember terhadap AFA, dalam perkara dugaan pernikahan siri dengan AS menuai kritik.
Kuasa hukum AS, Mohammad Husni Thamrin, mempertanyakan proses pemeriksaan yang menurutnya belum berimbang.
Thamrin menyebut Kemenag Jember telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap AFA, sebagai pihak terlapor, sementara AS selaku pengadu belum pernah dimintai keterangan.
“Saya sudah membaca berita-berita itu, yang pada intinya Kantor Kemenag Jember sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Thamrin.
Menurut Thamrin, keterangan dari pengadu diperlukan untuk mengklarifikasi langsung materi laporan yang telah disampaikan kepada Kemenag. Ia menilai pemeriksaan terhadap satu pihak saja belum cukup untuk menguji seluruh informasi dalam laporan tersebut.
“Yang perlu saya perjelas, pemeriksaan yang katanya sudah dilakukan itu hanya sepihak, hanya terhadap terlapor, AFA. Sementara pengadu, Ibu AS, sampai sekarang belum pernah dimintai keterangan,” ujarnya.
Thamrin mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Menteri Agama. Surat tersebut akan meminta agar AS turut diperiksa dan diberi kesempatan memberikan keterangan mengenai laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengadu juga penting karena Kemenag Jember sebelumnya menyatakan terdapat informasi dalam aduan yang dinilai benar dan sebagian lainnya dinilai tidak benar.
“Kalau pengadu tidak pernah diperiksa, tentu sepihak. Apa yang tadi disebut ada yang diakui dan ada yang tidak, yang tidak ini kan perlu diklarifikasi kepada pengadu, benar enggak pengaduannya itu,” kata Thamrin.
Selain mempersoalkan belum diperiksanya AS, Thamrin juga mempertanyakan independensi tim yang dibentuk Kemenag Jember untuk menangani laporan tersebut.
Ia menyinggung salah satu anggota tim pemeriksa yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan pihak yang sebelumnya telah mengetahui atau menerima pengaduan mengenai persoalan tersebut.
“Tim ini menurut saya juga tidak independen, karena di salah satu anggota tim ada pimpinannya yang dia tahu sebetulnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag Jember membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap AFA setelah menerima aduan masyarakat.
Tim tersebut terdiri dari Kepala Madrasah tempat AFA berdinas, Kepala Subbagian Tata Usaha, dari unsur pengawasan, Analis SDM, unsur kepegawaian, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.
Kemenag Jember juga menyatakan terdapat dugaan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Namun, penentuan sanksi belum dilakukan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Dalam perkembangan terbaru, Thamrin mengaku pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bukti yang menurutnya akan digunakan untuk mendukung laporan AS.
“Sampai sekarang, ini perlu saya bocorkan, ada baju dinas dari Pak AFA itu, ini sudah kami pegang. Bukan hanya itu, ada beberapa surat berharga,” ungkapnya.
Menurut Thamrin, bukti tersebut akan disampaikan dalam proses pemeriksaan. Ia kembali menilai pemeriksaan terhadap AS diperlukan agar bukti dan informasi yang dimiliki pihak pengadu dapat diklarifikasi secara langsung.
“Kalau pengadu ini tidak diperiksa, itu kan tidak terungkap,” katanya.
Thamrin juga menanggapi kabar bahwa AFA akan melakukan langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum dan mendapat dukungan dari istri pertamanya.
Ia mengatakan pihaknya menghormati hak AFA untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Silakan saja, ya itu kan hak warga negara, ya akan kita layani. Itu aja ya, dan akan kita buktikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kemenag Jember sebelumnya menyatakan penanganan laporan tersebut masih dalam proses. Setelah pemeriksaan terhadap AFA dilakukan di tingkat kabupaten, hasilnya telah dilaporkan melalui Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Kemenag Jember bekerja secara berjenjang. Karena itu, kewenangan untuk menentukan tindak lanjut maupun sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan kewenangan di masing-masing tingkatan.
Di sisi lain, Thamrin meminta proses pemeriksaan memberikan ruang yang sama kepada AS untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak pengadu dan terlapor diperlukan agar laporan tersebut dapat diklarifikasi berdasarkan keterangan serta bukti dari masing-masing pihak.
Editor : Redaksi