JEMBER (Realita) - Polisi mulai memeriksa saksi pelapor dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang berkaitan dengan perkara gugatan perceraian, Kamis, 1 Oktober 2026.
Saksi pelapor, Yulianto, memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Thamrin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pemberian keterangan palsu yang sebelumnya dilayangkan Yulianto.
Thamrin mengatakan, laporan itu berkaitan dengan keterangan dalam gugatan perceraian yang melibatkan Yulianto dan istrinya, Siti Juariah. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan di antaranya advokat berinisial MI dan SJ.
Menurut Thamrin, dalam gugatan awal disebutkan Yulianto dan SJ sudah tidak tinggal serumah selama delapan bulan, mulai November 2025 hingga Agustus 2026.
Dalil tersebut kemudian mengalami perubahan dalam proses persidangan. Thamrin menyebut, alasan yang semula menyatakan kedua pihak sudah tidak tinggal serumah selama delapan bulan, diubah menjadi dalil bahwa keduanya tidak menjalankan kewajiban sebagai suami dan istri selama delapan bulan.
“Perubahannya menurut saya sudah merubah substansi gugatan,” kata Thamrin.
Perubahan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti kuasa hukum Yulianto.
Thamrin mempersoalkan mekanisme perubahan gugatan karena menurutnya pihak tergugat seharusnya diberikan kesempatan untuk menanggapi perubahan substansi yang disampaikan dalam persidangan.
Thamrin juga menyoroti jalannya persidangan ketika perubahan gugatan tersebut disampaikan. Ia menyebut saat itu persidangan hanya dihadiri dua hakim dan seorang panitera.
Menurut Thamrin, ketentuan mengenai komposisi majelis hakim menjadi persoalan tersendiri. Ia mengatakan, apabila salah satu anggota majelis berhalangan, semestinya ada penggantian berdasarkan penetapan ketua pengadilan.
Persoalan tersebut, kata Thamrin, telah disampaikan pihaknya dalam proses jawab-menjawab di persidangan. Ia menilai prosedur perubahan gugatan maupun jalannya persidangan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski gugatan kemudian mengalami perubahan, Thamrin menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus laporan dugaan pemberian keterangan palsu yang telah dibuat.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada isi gugatan ketika pertama kali dibuat. Karena itu, perubahan gugatan yang dilakukan setelah laporan dibuat dinilai tidak menghilangkan persoalan yang menjadi dasar laporan.
“Peraturan itu kan tidak bisa berlaku surut. Ketika dilaporkan itu masih yang delapan bulan tidak kumpul. Setelah tahu dilaporkan baru kemudian dirubah,” ujar Thamrin.
Thamrin mengatakan, pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Ia menyebut persoalan itu nantinya dapat diuji melalui proses di pengadilan agama maupun proses pidana.
“Silakan saja kita uji, baik di proses pengadilan agama maupun di pidananya,” kata Thamrin.rdy
Editor : Redaksi