LAMONGAN (Realita) – Tangis pecah di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Senin (28/9/2026) pagi.
Sebuah rumah dan tanah seluas 275 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 427 resmi dikosongkan melalui eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas PN Lamongan datang untuk melaksanakan pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN Lmg.
Dalam penetapan tersebut, objek yang dieksekusi menjadi bagian dari pelaksanaan lelang dan dinyatakan menjadi milik pemohon lelang, Drs. Krisna Aji Kurniawan, M.M.
Proses pengosongan dipimpin Jurusita PN Lamongan dengan didampingi Kepala Desa Gembong atau yang mewakili serta aparat keamanan setempat. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dari dalam rumah dan ditempatkan di luar bangunan.
Di lokasi, petugas juga memasang papan larangan masuk. Papan tersebut mencantumkan ancaman pidana berdasarkan Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bagi pihak yang memasuki objek tanpa izin.
PN Lamongan menyatakan eksekusi tersebut bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pengadilan telah mengirimkan permohonan bantuan pendampingan kepada pemerintah desa.
Hal itu tertuang dalam Surat Panitera Nomor 120/PAN.01.W14-U30/HK2.4/X/2026 tertanggal 16 September 2026.
Jurusita Pengganti PN Lamongan, Kusno Efendi, S.H., melalui keterangan tertulis pada Senin (28/9/2026), menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Pihak pengadilan juga menyatakan proses lelang eksekusi hak tanggungan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pengosongan objek menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang.
Dengan dasar tersebut, PN Lamongan kemudian melaksanakan pengosongan terhadap objek yang menjadi perkara.
Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi meninggalkan persoalan berbeda bagi Siyam Nuryani (57), pihak termohon yang akrab disapa Nur.
Perempuan tersebut hanya bisa memandangi barang-barang miliknya yang telah dikeluarkan dari rumah. Baginya, bangunan yang kini kosong itu bukan sekadar aset yang berpindah kepemilikan.
Rumah tersebut menyimpan perjalanan hidup keluarganya. Ada kenangan tentang doa ibunya, tawa anak-anak, hingga goresan tangan buah hatinya yang masih membekas di dinding.
Dengan suara bergetar, Nur mengaku dirinya bukan sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran. Ia menyebut kondisi usahanya yang mengalami keterpurukan akibat krisis membuatnya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada bank.
"Saya bukan sengaja tidak bayar. Usaha saya gulung tikar karena krisis. Bank hanya melihat angka," ungkap Nur.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran dari sisi lain proses eksekusi: ketika sebuah perkara yang secara hukum telah memiliki dasar untuk dilaksanakan berujung pada hilangnya tempat tinggal bagi pihak yang menjadi termohon.
Nur bersama keluarganya akhirnya harus meninggalkan rumah tersebut. Mereka kini mencari tempat tinggal sementara, sementara kepastian mengenai tempat tinggal berikutnya belum ada.
Secara hukum, PN Lamongan menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan prosedur yang berlaku.
Namun, pelaksanaan eksekusi juga memperlihatkan persoalan sosial yang lebih luas. Di satu sisi terdapat kepastian hukum atas penyelesaian kewajiban dan hasil lelang. Di sisi lain, terdapat pihak yang harus kehilangan tempat tinggal setelah tidak mampu mempertahankan kewajibannya dalam situasi ekonomi yang disebutnya mengalami keterpurukan.
Persoalan yang tersisa bukan lagi sekadar siapa yang memenangkan proses hukum, melainkan bagaimana nasib keluarga yang harus meninggalkan rumah setelah eksekusi dilakukan.
Keterangan mengenai kondisi usaha Nur, proses hubungan dengan pihak bank, hingga rangkaian lelang yang berujung pada eksekusi menjadi bagian penting untuk melihat perkara ini secara utuh. Terlebih, pihak termohon menyampaikan adanya persoalan dari sisi kemanusiaan yang menurutnya belum mendapatkan ruang penyelesaian.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51341-rumah-dieksekusi-pn-lamongan-nur-bank-hanya-melihat-angka