Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan, Ditahan Kejati Maluku Utara

LAMONGAN (Realita) - TW, yang baru menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan (BDL), dikabarkan telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. 

Hal itu dibenarkan oleh Dewan Pengawas Bank Daerah Lamongan, Heri Pranoto, yang juga mengatakan jika pihaknya masih belum mengetahui persoalan yang sebenarnya, lantaran hingga saat ini TW masih belum bisa dihubungi.

'Ya benar pak," jawab Hery Pranoto saat dikonfirmasi Realita.co melalui pesan pendek what's up untuk menanyakan terkait kabar tersebut, Kamis (27/10/2022).

"Permasalahannya saya belum tau. Karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari beberapa media online, tanggal 26 Oktober 2022. TW ditahan Kejati Maluku Utara lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran investasi perusahaan daerah milik pemerintah kota Ternate dengan total kerugian sekitar 7 miliyar rupiah. 

Kasus penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut ini adalah penyertaan modal tahun anggaran 2016-2019 sebesar 25 miliar rupiah.

Tersangka (TW) juga dikabarkan telah ditahan di rutan kelas II-B Ternate selama 20 hari kedepan menyusul satu tersangka lainnya yang ditahan dalam kasus yang sama.

Hingga berita ini ditulis masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Daerah Lamongan terkait langkah yang akan diambil menyusul kabar berita tersebut.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Demonstrasi di Iran Tewaskan 5 Ribu Orang 

TEHERAN (Realita)- Sebanyak 5 ribu orang tewas dalam demonstrasi yang terjadi di Iran. Dari jumlah itu, ratusan di antaranya personel keamanan.  Pada Minggu, …

Dua Kereta Cepat Tabrakan, 21 Tewas 

MADRID (Realita) - Dua kereta cepat tabrakan di Spanyol selatan, Minggu (18/1/2026) malam waktu setempat. Sebanyak 21 orang tewas dalam kecelakaan kereta cepat …