Skandal Korupsi Rp 242 Miliar Dana Pokir, Ketua dan 2 Anggota DPRD Magetan Ditahan

Advertorial

MAGETAN (Realita)- Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah berbasis pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan akhirnya terkuak ke publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan, Suratno, beserta dua anggota dewan lainnya.

Kasus ini menyedot perhatian lantaran nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai angka fantastis, yakni Rp 242 miliar.

Selain Suratno, dua anggota DPRD Magetan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Juli Martana dan Jamal.

Tiga orang lainnya yang juga terseret dalam pusaran kasus ini turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Babrul Imam, menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut telah melalui proses penyidikan yang mendalam dan didukung oleh alat bukti yang kuat.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, status beberapa pihak kami tingkatkan menjadi tersangka," tegas Imam saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4/2026).

Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik Kejaksaan telah mengamankan 12 unit barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen penting terkait aliran dana hibah.

Seluruh proses penyitaan tersebut juga telah mengantongi penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta.

Imam membeberkan modus operandi yang digunakan dalam skandal ini. Dana hibah yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat berdasarkan pokir anggota dewan, justru disimpangkan.

"Faktanya, banyak proposal tidak dibuat secara mandiri oleh penerima hibah. Ada indikasi dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD," ungkap Imam.

Tak hanya soal pengondisian proposal, penyidik juga menemukan adanya praktik pemotongan dana hibah secara sepihak dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, tim penyidik mendapati sejumlah kegiatan yang diduga kuat hanya "di atas kertas" atau fiktif belaka.

"Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada dugaan kuat praktik yang dilakukan secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah," tambah Imam.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keenam tersangka kini telah resmi ditahan. Sekitar pukul 18.30 WIB, para tersangka terlihat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola anggaran publik agar tidak menyalahgunakan wewenang. Pihak Kejaksaan pun memastikan bahwa pengusutan perkara ini tidak akan berhenti di enam nama tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus mega-korupsi ini. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru