MADIUN (Realita) - Gugatan 53 pedagang pasar terhadap keputusan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di Kota Madiun memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Agustus 2026.
Menjelang putusan tersebut, puluhan pedagang pasar menggelar doa bersama di area void lantai II Pasar Besar Madiun (PBM), Jumat (14/8/2026) malam. Doa bersama ini menjadi bentuk ikhtiar sekaligus harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang dianggap berkeadilan bagi para pedagang.
“Lewat doa bersama ini mudah-mudahan harapan pedagang untuk mendapatkan keadilan bisa terkabul,” ujar Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim, usai kegiatan.
Menurutnya, putusan PTUN Surabaya nantinya tidak hanya berdampak terhadap 53 pedagang yang menjadi penggugat. Putusan tersebut juga dinilai akan menjadi perhatian bagi pedagang pasar lainnya yang SIP-nya turut dicabut berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Ibrahim juga mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan, para pedagang optimistis gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim.
“Putusan PTUN akan memberikan kepastian hukum sekaligus menentukan nasib para pedagang pasar,” jelasnya.
Ibrahim berharap putusan tersebut juga dapat mengakhiri konflik berkepanjangan antara pedagang pasar dan Pemerintah Kota Madiun. Terlebih, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang sejak adanya penempelan surat peringatan (SP) yang kemudian berujung pada pencabutan SIP.
Doa bersama digelar bersamaan dengan pertemuan rutin pedagang PBM. Kegiatan tersebut tidak hanya diikuti pedagang Pasar Besar Madiun, tetapi juga perwakilan pedagang dari sejumlah pasar tradisional lain yang terdampak pencabutan SIP.
Selain itu, Ketua dan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, persoalan antara pedagang pasar dan Pemkot Madiun bermula dari penerbitan serta penempelan SP secara masif di sejumlah pasar tradisional pada akhir Mei 2025. SP tersebut diberikan kepada pedagang yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Penerbitan SP kemudian berlanjut dengan pencabutan SIP melalui SK Kepala DPMPTSP tertanggal 18 November 2025.
Para pedagang menilai pencabutan SIP tersebut dilakukan secara tidak prosedural. Mereka kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
Gugatan tersebut diajukan oleh 53 pedagang yang berasal dari sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun, yakni Pasar Manguharjo, Pasar Sleko, Pasar Gamasoru, Pasar Kawak, Pasar Besar, Pasar Kojo, Pasar Mojorejo, dan Pasar Srijaya.
Persidangan perkara gugatan pencabutan SIP tersebut telah berlangsung di PTUN Surabaya sejak Maret 2026. Kini, para pedagang tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 18 Agustus 2026. Yw
Editor : Redaksi