SURABAYA (Realita)- Perut Lisa Andriana tampak membesar saat terdakwa kasus dugaan penyekapan lansia itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tengah mengandung, Lisa hanya pasrah mengikuti persidangan yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa dugaan penyekapan Kusnadi Chandra.
Di hadapan majelis hakim ruang Sari 2, Senin (28/9/2026), jaksa menguraikan dugaan penyekapan yang berlangsung hampir setahun. Lisa disebut bersama tiga orang lainnya menguasai Kusnadi di sejumlah tempat. Ujungnya, menurut dakwaan, harta korban yang nilainya mencapai sekitar Rp6,029 miliar turut dikuasai.
Lisa didakwa bersama Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra. Ketiganya menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, rangkaian peristiwa tersebut berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026. Lokasinya berpindah dari Apartemen Star Semarang, rumah di Perumahan Graha Cepu Indah, hingga Apartemen Educity Surabaya.
Jaksa menguraikan, Lisa mengenal Agus Pranoto melalui aplikasi LINE pada September 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di kawasan Jagiran, Surabaya, sebelum berpindah ke sejumlah tempat.
Pada April 2025, Lisa disebut mulai merancang penyekapan terhadap Kusnadi. Dia kemudian menghubungi Naily dan menawarkan pekerjaan menjaga seorang lansia di Semarang.
Naily lalu mengajak suaminya, Agus Jaya Saputra, serta Urta Muhammad Tri Sutriono. Dalam dakwaan disebutkan Naily dan Agus Jaya dijanjikan imbalan Rp180 juta, sedangkan Urta Rp100 juta.
Lisa kemudian menyewa kamar di Star Apartemen setelah disebut tidak mendapatkan rumah kontrakan. Di tempat itu, menurut jaksa, Lisa menjelaskan skenario membawa Kusnadi dengan modus penagihan utang anak korban sebesar Rp1,2 miliar.
Dua orang disebut akan berpura-pura menjadi debt collector. Lisa juga diduga memberikan Rp2 juta untuk membeli tali, gembok, obeng, serbet, dan headset.
Saat Kusnadi tiba, Agus Jaya dan Urta disebut mendekap korban lalu membawanya ke kamar. Kedua tangan korban diduga diikat, mata ditutup dengan serbet, telinga dipasangi headset dan mulut dilakban.
"Kedua tangan korban diikat, mata ditutup serbet, telinga ditutup headset dan mulut dilakban,"kata Siksa saat membacakan dalam surat dakwaan.
Kamar kemudian dikunci dari luar. Kusnadi selanjutnya dipindahkan ke rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah. Menurut jaksa, korban tetap ditempatkan di kamar dan tidak diperbolehkan keluar.
Pada Oktober 2025, Lisa disebut meminta Naily mencari tempat tinggal di Surabaya. Lisa bersama Naily kemudian menjemput Kusnadi dari Cepu dan membawanya ke Apartemen Educity.
Kusnadi ditempatkan di unit 1807. Pintu kamar disebut kembali dikunci dari luar. Kuncinya berada pada Naily yang bertugas menjaga serta memberikan makanan dan minuman kepada korban.
Jaksa kemudian menguraikan dugaan upaya meminta uang kepada anak korban, Sulianti Chandra.
Naily disebut diperintahkan membuat rekaman suara Kusnadi untuk dikirim kepada Sulianti. Dalam rekaman tersebut, korban diminta meminta uang Rp500 juta kepada anaknya.
Namun, Sulianti tidak mengirimkan uang. Dia justru mencurigai adanya kejanggalan setelah menerima pesan berbahasa China yang dinilai bukan berasal dari ayahnya.
Kecurigaan itu kemudian berujung laporan kepada polisi.
Pada 15 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut mengamankan Lisa di Apartemen Educity. Di unit 1807, polisi juga menemukan Kusnadi dalam kondisi pintu kamar terkunci dari luar.
Selain dugaan penyekapan, jaksa menguraikan adanya penguasaan sejumlah aset milik Kusnadi. Di antaranya dua kartu ATM BCA, dua ATM Mandiri, satu ATM Mayapada, satu ATM Maspion, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, perhiasan serta uang tunai valuta asing.
Penarikan dan transfer dari rekening Kusnadi sepanjang Mei 2025 hingga April 2026 disebut mencapai sekitar Rp3,075 miliar.
Jaksa juga menguraikan pencairan deposito, masing-masing Bank Maspion sekitar Rp121 juta, Bank Mandiri sekitar Rp1,044 miliar dan BCA sekitar Rp300,5 juta.
Jika seluruh nilai tersebut dihitung berdasarkan uraian dalam dakwaan, total kerugian Kusnadi disebut mencapai sekitar Rp6,029 miliar.
Lisa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menyebut Lisa bersama-sama membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan seseorang atau orang lain sehingga korban berada dalam keadaan tidak berdaya.
Sedangkan dakwaan kedua menyebut Lisa dengan sengaja dan melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang.yudhi
Editor : Redaksi