Alphard Isi 25,6 Kg Sabu, Sony dan Iwan Terancam Hukuman Mati

SURABAYA (Realita)- Toyota Alphard putih yang hendak diambil Sonny Pentury alias Ambon, 30, dan Iwan Wahyudi alias Iwan bin Abdul Majid, 42, ternyata membawa 25,6 kilogram sabu. Belum jauh mobil itu dijalankan dari sebuah SPBU, keduanya malah dihadang polisi.

Perkara tersebut terungkap dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak mendakwa Sonny dan Iwan terlibat percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keduanya mendapat perintah dari seseorang bernama Simon yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sonny dan Iwan diminta mengambil Toyota Alphard warna putih bernopol B 2372 UBM.

“Para terdakwa menerima dan membawa mobil Toyota Alphard warna putih nomor polisi B 2372 UBM yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Rangkaian kejadian bermula Sabtu (14/2) sekitar pukul 08.00. Saat itu, Sonny disebut mendapat perintah dari Simon untuk mengambil sabu. Sekitar pukul 09.00, Iwan juga memperoleh perintah serupa.

Keduanya kemudian diminta bertemu di kawasan Mall Maspion Square. Sekitar pukul 13.30, Sonny dan Iwan bertemu dan menunggu instruksi selanjutnya sambil minum kopi di sebuah warung di depan mal.

Sekitar pukul 15.00, Sonny mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dia diminta mengambil Alphard putih di SPBU Jalan Raya Balongsari Tama, Surabaya. Sonny kemudian menghubungi Simon untuk memastikan perintah tersebut.

Sekitar pukul 16.00, keduanya tiba di SPBU. Setelah berkomunikasi dengan pemberi perintah, Sonny mendapat petunjuk mengenai keberadaan mobil. Kunci kendaraan disebut diletakkan di dekat wiper kaca samping.

Atas arahan Simon, Iwan bertugas mengemudikan mobil, sedangkan Sonny mendampinginya. Saat masuk ke kendaraan, keduanya melihat dua koper di bangku tengah. Satu koper berwarna abu-abu dan satu lainnya merah muda.

Namun, perjalanan keduanya tidak berlangsung lama. Mobil tersebut tiba-tiba dihadang sejumlah orang berpakaian preman. Sonny dan Iwan diminta turun dari kendaraan.

Orang-orang tersebut belakangan diketahui merupakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Petugas kemudian menggeledah mobil dengan disaksikan sejumlah saksi, termasuk pihak Bea Cukai.

Dari dua koper di bangku tengah ditemukan 25 bungkus sabu. Sebanyak 12 bungkus berada di koper abu-abu, sedangkan 13 bungkus lainnya berada di koper merah muda.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing 12 bungkus dalam koper warna abu-abu dan 13 bungkus dalam koper warna merah muda, dengan berat bruto keseluruhan 25.637 gram,” ujar jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1110/NNF/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kristal putih yang disita tersebut dinyatakan mengandung metamfetamina. Zat tersebut merupakan Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Sonny dan Iwan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dalam dakwaan subsidair, keduanya juga didakwa terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana ketentuan dalam surat dakwaan jaksa juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru