JAKARTA (Realita) - Kuasa hukum enam tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Ahmad Khozinudin, merespons kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menyebut Jokowi akan menghadiri sidang dan menunjukkan ijazah aslinya. Ahmad Khozinudin tak yakin Jokowi akan melakukan itu.
Ia awalnya menyebut pernyataan Yakup Hasibuan sebetulnya hanya janji yang direpetisi. Namun, kata dia, janji tersebut tidak pernah dilakukan Jokowi.
"Ya, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Joko Widodo, Yaqut Hasibuan ini kan sebenarnya merepetisi apa yang sebelumnya secara berulang-ulang disampaikan oleh Joko Widodo bahwa dirinya akan menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM di pengadilan, tapi kan yang kita jadikan acuan itu adalah apa yang dilakukan, bukan apa yang dia katakan," kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
"Faktanya sudah ada setidaknya empat ya, sidang peradilan perdata terkait ijazah Joko Widodo dan satu sidang peradilan pidana terkait ijazah Joko Widodo. Kesemuanya itu tak ada satupun ijazah Jokowi yang dihadirkan," lanjutnya.
Ahmad menyebut pernyataan Yakup Hasibuan penyesatan opini. Selain itu, ia menyebut Jokowi juga tidak menghormati persidangan.
"Jadi saya pikir yang pertama saya menyebut itu penyesatan opini saja karena tidak ada faktanya dan sudah terbukti berbagai persidangan Jokowi tak juga kemudian bisa menghadirkan ijazahnya. Dia pun tidak menghormati persidangan dengan tidak hadir padahal dalam agenda mediasi itu seorang prinsipal tergugat wajib hadir," ucap dia.
Kemudian, Ahmad menyampaikan penunjukkan ijazah asli bukan lagi beban pembuktian Jokowi. Menurutnya, jaksa lah yang harusnya menunjukkan ijazah asli Jokowi.
"Hari ini pun barang bukti itu tidak lagi dalam kewenangan Joko Widodo tetapi sudah menjadi barang yang menjadi kewenangan penyidik karena disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan nantinya di pengadilan itu akan menjadi bahan untuk jaksa membuktikan dakwaannya. Sehingga penyesatan opini juga kalau nantinya katanya Jokowi yang akan menunjukkan karena beban pembuktian dalam perkara ijazah palsu Joko Widodo dengan modus pelaporan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo CS klien kami ini kan ada pada jaksa," jelas dia.
Editor : Redaksi